Korupsi Dana BOS dan DAK Ratusan Juta, Eks Kepala SLB di NTT Ditahan

Kasus dugaan korupsi dana BOS dan DAK di SLB Negeri Benpasi kini memasuki babak baru setelah Kejari TTU menetapkan satu tersangka. Dengan bukti yang dinilai kuat dan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 383 juta.

Diterbitkan 22 Oktober 2025, 22:48 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

 

Liputan6.com, NTT Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2018–2022.

Tersangka juga diduga menyelewengkan dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2022 di SLB Negeri Benpasi, Kabupaten TTU.

Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Firman Setiawan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

"Ada keterangan saksi, dokumen atau surat, serta petunjuk yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” jelas Kajari Firman Setiawan, Rabu 22 Oktober 2025.

Dari hasil penyidikan, potensi kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 383.400.950,00.

 

Pasal yang Dilanggar

Atas perbuatannya, tersangka EM disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 Oktober 2025 hingga 10 November 2025, di Rutan Kelas IIB Kefamenanu," tutupnya.

  • liputan6
    Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
    Korupsi
  • BOS
  • DAK
  • NTT
  • slb