Kementerian Lingkungan Hidup Gugat PT Modern Cikande dan PT PMT Buntut Cemaran Radioaktif Cesium 137 di Cikande Serang

Kedua perusahaan itu juga dimintai pertanggungjawabannya untuk menangani cemaran Cesium 137 di sekitar kawasan Industri Modern Cikande.

Diterbitkan 01 Oktober 2025, 15:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Lingkungan Hidup (LH) akan menuntut PT Modern Land Cikande dan PT Peter Metal Technology (PMT) dampak tragedi cemaran radioaktif Cesium-137 di Cikande, Serang. Dua perusahaan itu dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab.

"Dua pihak yang akan dituntut oleh KLH yang pertama adalah PMT sebagai tergugat satu, tergugat kedua adalah pengelola kawasan PT Modern Land," ujar Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, Rabu, (01/10/2025).

Dua Perusahaan Dianggap Lalai

Kedua perusahaan itu juga dimintai pertanggungjawabannya untuk menangani cemaran Cesium 137 di sekitar kawasan Industri Modern Cikande.

Tak hanya itu, KLH juga tengah menyusun gugatan pidana kepada PT PMT dan Modern Cikande.

"Mulai dari pendekatan pidana ini terus kita lakukan karena melanggar Undang-Undang 32 tahun 2009 Pasal 98 ayat 1, yang atas kelalaiannya, jadi kita melihat atas kelalaiannya," terangnya.

Pemerintah juga Siapkan Gugatan Perdata

KLH juga akan menuntut PT PMT dan Modern Cikande secara perdata buntut peristiwa itu. Kementrian LH menilai kelalaian dua perusahaan itu merugikan kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.

Dalam waktu dekat, katanya, tim gabungan berisikan tenaga kesehatan, tokoh agama dan masyarakat, Polri hingga TNI akan mensosialisasikan agar masyarakat tidak mendekat ke daerah paparan radioaktif.

"Dari sisi pengelola kawasannya harus bertanggung jawab, jadi dua orang (perusahaan) ini akan dari pidana dan PSLH, PSLH itu persengketaan lingkungan hidup yang sedang kita susun perdata, perdata ini tim sedang menyusun dengan detil untuk diajukan ke pengadilan," jelasnya.