PA Ponorogo Terbitkan 75 Dispensasi Kawin Untuk Anak, Mayoritas karena Kehamilan di Luar Pernikahan

Sebagai perbandingan, pada 2024 PA Ponorogo mengabulkan 123 permohonan dispensasi kawin atau diksa.

Diterbitkan 28 September 2025, 21:33 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Agama (PA) Kelas I-A Ponorogo, Jawa Timur terpaksa menerbitkan 75 dispensasi kawin untuk anak sepanjang Januari–Agustus 2025. Pengajuan dispensasi kawin untuk anak disebabkan kehamilan di luar nikah.

"Dari 75 perkara itu, 58 perkara di antaranya karena hamil duluan dan 17 kasus perzinaan," ujar Humas sekaligus Hakim PA Ponorogo Maftuh Basuni, di Ponorogo. Demikian dikutip dari Antara, Minggu (28/9/2025).

Pertimbangkan Kesiapan Fisik dan Mental Anak

Tetapi, kata Maftuh, majelis hakim tidak serta merta mengabulkan permohonan dispensasi kawin untuk anak. Pertimbangan kesiapan fisik dan mental pasangan muda menjadi faktor utama.

"Ada yang ditolak karena ternyata hanya kemauan orang tua, sementara anak belum berminat menikah," ujarnya.

Pemohon Dispensasi Kawin Usia 16-18 Tahun

Data PA menunjukkan mayoritas pemohon berusia 16–18 tahun. Permohonan terbanyak berasal dari wilayah pinggiran, di antaranya Kecamatan Ngrayun, Jenangan, serta Pulung, Sambit, dan Slahung.

Maftuh menegaskan, setiap calon pengantin di bawah usia 19 tahun wajib mengajukan dispensasi kawin (diska) sesuai ketentuan Undang-Undang Perkawinan.

"Syaratnya harus ada penolakan dari KUA terlebih dahulu. Setelah itu diajukan ke pengadilan, dan bila dikabulkan kami terbitkan surat diska," katanya.

Sebagai perbandingan, pada 2024 PA Ponorogo mengabulkan 123 permohonan dispensasi kawin atau diksa. Jumlah tahun ini menurun, namun hakim menilai faktor media sosial dan pergaulan bebas masih menjadi pemicu pernikahan dini di wilayah Bumi Reog.

Â