Kapolres Sinjai Berkelit soal Video Viral Pukul Demonstran Pakai Kayu

Sebuah video berdurasi 18 detik yang menampilkan kericuhan saat unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sinjai, Sulawesi Selatan, viral di media sosial.

OlehFauzan
Diperbarui 03 September 2025, 00:17 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Makassar - Sebuah video berdurasi 18 detik yang menampilkan kericuhan saat unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sinjai, Sulawesi Selatan, viral di media sosial. Dalam video itu, terlihat aksi saling dorong antara demonstran dan polisi yang menggunakan tameng.

Tak lama berselang, Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar yang mulanya hanya berdiri di belakang, tiba-tiba beranjak ke tengah kerumunan dan menerobos barisan yang dibuat oleh anak buahnya. Dia kemudian mengambil sebilah kayu dan diduga memukul demonstran berkali-kali, sembari menginstruksikan polisi yang berjaga untuk mendorong demonstran mundur.

Harry Azhar pun angkat bicara terkait viralnya video itu. Dia membantah tuduhan pemukulan tersebut. Harry menyebut tindakan yang terekam kamera merupakan upaya menenangkan situasi agar anggota polisi tidak terpancing emosi menghadapi massa.

"Dalam video itu saya bukan memukul peserta aksi. Saya menegur anggota agar tetap mengendalikan diri dan mengedepankan sikap persuasif," kata Harry kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).

Harry juga menambahkan, kehadirannya di barisan depan justru untuk meredam eskalasi. Hal itu dilakukan agar kericuhan tidak semakin memanas.

"Saya masuk ke depan untuk memenangkan tensi aksi unjuk rasa yang memanas," akunya.

 

Kata HMI

Tindakan Kapolres Sinjai yang terekam kamera tersebut pun menuai kecaman. Ketua Bidang Advokasi dan Kajian Strategis HMI Badko Sulselbar, Ashabul Qahfi, menilai aksi Kapolres Sinjai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang mencederai citra kepolisian.

"Kapolres Sinjai telah salah menafsirkan instruksi Kapolri tentang tindak tegas terhadap perusuh. Instruksi itu seharusnya dijalankan sesuai koridor hukum dan standar operasional," kata Ashabul dalam keterangannya.

Ashabul menegaskan, demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara, sementara polisi berkewajiban mengayomi masyarakat. Oleh sebab itu, menurut dia, tidak seharusnya aksi demonstrasi ditindak secara represif.

"Tidak ada pembenaran atas kekerasan maupun anarkisme, baik dari massa aksi maupun aparat penegak hukum," ujarnya.

Sebagai informasi, demonstrasi berujung ricuh itu digelar oleh aliansi mahasiswa dari HMI-MPO, HMI, IMM, PMII, dam GMNI di depan DPRD Kabupaten Sinjai pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 16.00 Wita. Dalam aksinya mereka mendesak penurunan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta penghapusan tunjangan anggota DPRD Sinjai.

Â