Gudang Kosmetik Dibobol, Polisi Tangkap Empat Pria di Denpasar Timur

Polisi Denpasar Timur menangkap empat mantan karyawan yang mencuri kosmetik senilai Rp6 juta dari gudang perusahaan. Barang curian rencananya dijual untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Diterbitkan 27 Agustus 2025, 23:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Anggota Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) menangkap empat pria yang melakukan pencurian di sebuah gudang kosmetik.

Bukan untuk dipakai sendiri, kosmetik tersebut akan dijual kembali dan keuntungannya digunakan memenuhi kebutuhan pribadi mereka.

"Para pelaku mengaku berencana menjual hasil curian tersebut untuk kepentingan pribadi," ujar Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, Rabu (27/8/2025).

Tomiyasa menerangkan bahwa penyelidikan kasus ini bermula dari laporan pihak perusahaan yang merasa sejumlah barangnya hilang dari gudang.

Pemeriksaan CCTV mengungkap fakta adanya kegiatan pemindahan barang di luar jam loading sesuai aturan perusahaan. Hal tersebut kemudian menjadi petunjuk utama bagi tim penyidik.

Berdasarkan hasil dari CCTV tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak usai mendapatkan laporan.

Empat pelaku berinisial HFP, RPD, ES dan SR yang merupakan mantan karyawan perusahaan akhirnya dibekuk di seputaran Jalan Gatsu Timur pada Rabu (13/8/2025), tanpa perlawanan.

"Berhasil mengamankan empat pelaku yang merupakan mantan karyawan perusahaan di seputaran Jalan Gatsu Timur pada hari Rabu 13 Agustus 2025," terang polisi berpangkat melati I ini.

 

Peran Para Pelaku

Dari hasil interogasi, mereka memiliki peran berbeda mulai dari mengawasi situasi, menyiapkan kendaraan, hingga mengangkat barang keluar gudang.

Barang yang dicuri dari gudang kosmetik yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Timur No. 212, Kesiman, Denpasar Timur, senilai Rp6 juta berhasil diamankan sebagai barang bukti.

 

"Para pelaku mengaku berencana menjual hasil curian tersebut untuk kepentingan pribadi. Saat ini mereka telah diamankan di Mapolsek Denpasar Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian," jelas dia.

 

Minta Selalu Waspada

Polsek Dentim menghimbau masyarakat dan perusahaan untuk selalu meningkatkan kewaspadaan.

"Karena pelaku kejahatan bisa saja berasal dari lingkungan terdekat," pungkasnya.Â