Liputan6.com, Parepare - Kebijakan penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, mendapat banyak sorotan. Pasalnya, sejumlah warga mengeluhkan lonjakan tagihan PBB mereka yang meningkat drastis, bahkan ada yang mencapai hingga 800 persen.
Wakil Ketua DPRD Parepare, Muhammad Yusuf Lapanna, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak aduan dari masyarakat. Dalam rapat Badan Anggaran DPRD bersama Badan Keuangan Daerah (BKD), ia mendesak pemerintah kota agar segera meninjau kembali kebijakan tersebut.
"Dalam rapat ini kami meminta BKD melakukan evaluasi terhadap kenaikan PBB. Ada surat edaran dari Mendagri yang perlu dijadikan acuan," ujar Yusuf menurut keterangan yang diterima Liputan6.com, Rabu (20/8/2025).
Advertisement
Yusuf mencontohkan, ada warga yang sebelumnya hanya membayar PBB sekitar Rp400 ribu, kini melonjak menjadi lebih dari Rp4 juta. Bahkan berdasarkan data, ada juga yang sebelumnya hanya membayar PBB Rp999 ribu tiba-tiba naik hingga Rp5,5 juta.
"Bayangkan saja, bagaimana masyarakat tidak kaget kalau dari Rp400 ribu langsung jadi Rp4 juta. Itu artinya naik sampai 800 persen," tegasnya.
DPRD Parepare menilai, lonjakan PBB ini berpotensi memicu keresahan publik seperti yang sempat terjadi di Kabupaten Pati dan Bone. Karena itu, DPRD meminta Pemkot membuka posko pengaduan di setiap kelurahan agar masyarakat bisa memperoleh penjelasan dan solusi yang jelas.
"Ini sudah menjadi perhatian nasional, kami tidak ingin Parepare mengalami hal serupa. Maka Pemkot perlu segera bertindak dengan membuka kanal aduan," kata Yusuf.
Lebih jauh, Yusuf menegaskan DPRD Parepare siap untuk melakukan revisi, bahkan mencabut Peraturan Daerah (Perda) pajak daerah, jika terbukti kebijakan ini membebani masyarakat. Namun, pihaknya masih memberi kesempatan kepada pemerintah kota untuk melakukan perbaikan.
"Kalau memang memberatkan masyarakat, bukan hanya direvisi, aturan ini juga bisa dicabut. Tapi kami beri ruang dulu bagi Pemkot untuk memperbaiki," pungkasnya.
Â
Pemkot Parepare Tunda Penagihan PBB
Sementara itu, Wali Kota Parepare Tasming Hamid mengaku pihaknya telah mengambil langkah cepat merespons keluhan masyarakat terkait lonjakan PBB yang terjadi. Dia memastikan telah menginstruksikan jajarannya untuk menghentikan sementara penagihan PBB, khususnya kepada wajib pajak yang mengalami kenaikan tarif.
"Sudah diinstruksikan untuk sementara waktu tidak dilakukan penagihan PBB, terkhusus kepada wajib pajak yang mengalami kenaikan tarif," kata Tasming kepada Liputan6.com, Rabu (20/8/2025).
Dia menerangkan bahwa lonjakan itu terjadi karena adanya penyesuaian tarif berdasarkan rekomendasi BPK terkait pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan mandatory spending. BPK menyoroti bahwa regulasi dan kebijakan pajak daerah di Parepare sebelumnya belum lengkap dan belum ditetapkan sepenuhnya.
"Karena itu, penerbitan Perda Nomor 12 Tahun 2023 sekaligus menjadi langkah pemenuhan kewajiban pemerintah daerah dalam menindaklanjuti catatan BPK, agar tata kelola pajak lebih transparan dan akuntabel," terangnya.
Regulasi dalam Perda Nomor 12 Tahun 2023 ini mengintegrasikan seluruh aturan pajak dan retribusi daerah sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022. Dalam perda tersebut, dasar pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dengan NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp10 juta per wajib pajak.
Besaran tarif PBB di Parepare dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yaitu perkiraan harga tanah dan bangunan. Semakin tinggi nilai tanah atau bangunan, semakin besar pula tarif yang dikenakan. Jika nilai tanah atau bangunan di bawah Rp250 juta, tarif pajaknya hanya 0,025% dari nilai tersebut. Jika nilainya antara Rp250 juta sampai Rp500 juta, tarifnya naik sedikit menjadi 0,05%. Sementara kalau nilainya antara Rp500 juta hingga Rp1 miliar, tarifnya dikenakan 0,075%.
"Dengan kata lain, rumah atau tanah yang nilainya rendah dikenakan pajak sangat ringan, sedangkan yang nilainya lebih tinggi akan membayar pajak lebih besar," imbuhnya.
Â
Advertisement
Hanya 17,61 Persen Wajib Pajak yang Mengalami Kenaikan PBB
Dari hasil penerapan perda tersebut, sekitar 65,5% wajib pajak mengalami penurunan, 16,89% tetap, dan 17,61% mengalami kenaikan. Dengan rincian, dari total 51.183 wajib pajak, tercatat 9.015 wajib pajak mengalami kenaikan, 33.544 wajib pajak mengalami penurunan, dan 8.624 wajib pajak tetap.
"Nah yang mengalami kenaikan pajak inilah yang sudah diinstruksikan oleh Pak Wali untuk ditunda dulu penagihannya sembari kita cermati dan melihat mempelajari regulasi yang tidak melanggar," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Parepare, Prasetyo Catur Kristianto saat dikonfirmasi Liputan6.com secara terpisah.
Secara sederhana, Prasetyo menggambarkan bahwa lonjakan pajak itu terjadi karena adanya penyesuaian NJOP yang tidak pernah dilakukan dalam 14 tahun terakhir. Menurut dia, harga objek pajak yang naik karena adanya penyesuaian sehingga otomatis nilai pajaknya ikut naik.
"Ada yang bilang kenapa daerah lain di sekitar Parepare tidak naik, ya karena mereka melakukan penyesuaian NJOP berkala setiap 3 tahun. Sementara kita belum pernah melakukan penyesuaian selama 14 tahun terakhir," bebernya.
Prasetyo pun memastikan bahwa Pemkot Parepare tengah menyiapkan strategi sosialisasi masif agar masyarakat memahami tujuan dan mekanisme penyesuaian tarif ini.
"Pemerintah akan melakukan sosialisasi yang masif agar masyarakat memahami tujuan dan mekanisme penyesuaian tarif ini," ujarnya.
Ia menambahkan, Pemkot berharap kebijakan penghentian sementara penagihan dapat meredam potensi gejolak di tengah masyarakat. Dengan langkah penundaan penagihan serta agenda sosialisasi, Pemkot Parepare optimistis target penerimaan pajak tetap tercapai sembari menjaga ketenangan dan kepercayaan masyarakat.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5226996/original/003118400_1747799527-Putin.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8528276/original/060137100_1782459682-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-26T143742.924.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259258/original/056986600_1781493541-3549582318816429688.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/721398/original/027674400_1632628540-Screen_Shot_2021-09-26_at_11.54.50.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1402393/original/054201800_1478835455-_DSC1404_1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/344610/original/093311000_1471573794-foto-new.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8560764/original/057361200_1782508647-000_B8GJ8DG.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8560483/original/094482200_1782508278-000_B8GH2KY.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264052/original/051981800_1782069590-Spain_s_Lamine.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5476731/original/083749300_1768796381-000_936R8YN.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261470/original/080593900_1781707583-haaland.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260720/original/014464000_1781645481-HK9wcDqXAAAOMgO.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8389795/original/062452300_1782269925-inggris.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8309678/original/024525200_1782176074-AP26174009363435-Prancis.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263769/original/046217200_1782009540-Jeremy_Doku.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258188/original/054428500_1781325475-AP26164102653511.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264097/original/098152700_1782090739-AP26172582885325.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5468698/original/052627200_1767972558-Suami_di_Pare-pare_curi_motor_istrinya_sendiri.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5462208/original/063810800_1767514510-45994.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5461227/original/014729800_1767348361-Penemuan_tas_mencurigakan_di_parepare.jpg)