Tokoh Agama di Jateng Bawa-Bawa Nama Prabowo Saat Diperiksa Kejati, Ngaku Siap Diaudit Jika Terlibat TPPU

Di sela pemeriksaan di Semarang, Rabu (13/8/2025), Gus Yazid mengakui menerima duit Rp18 miliar dalam beberapa tahap. Pengasuh Pondok Pesantren Ar-Rahman Basyaiban ini menyatakan tak dia tahu asal-usul uang itu.

Diperbarui 13 Agustus 2025, 23:34 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta- Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, KH Ahmad Yazid Basyaiban, atau akrab disapa Gus Yazid, diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan tanah bermasalah oleh BUMD Kabupaten Cilacap.

Kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp237 miliar. Di sela pemeriksaan di Semarang, Rabu (13/8/2025), Gus Yazid mengakui menerima duit Rp18 miliar dalam beberapa tahap. Pengasuh Pondok Pesantren Ar-Rahman Basyaiban ini menyatakan tak dia tahu asal-usul uang itu.

"Saya terima, tapi nggak tahu dari mana," katanya.

Dia lalu menyampaikan bahwa uang itu diterima dari seseorang bernama Andi, yang mengaku direktur perusahaan perkebunan.

"Kenal lewat telepon tahun 2023, dia minta doa biar urusan lancar," kata Gus Yazid.

Ngaku Tim Prabowo

Uang itu lalu dipakai untuk aksi sosial, seperti pengobatan gratis di berbagai Kodim dan Kodam. Bahkan, dia mengklaim semua dilakukan atas nama Presiden Prabowo Subianto.

"Kan saya timnya Pak Prabowo," katanya.

Gus Yazid menantang Kejaksaan untuk membongkar kasus ini habis-habisan. Sebab setiap rupiah yang dia terima dan dia gunakan selalu ada tanda terima.

"Saya siap diaudit. Jangan cuma saya yang jadi sasaran. Kalau mau bersih-bersih, jangan setengah-setengah," katanya.

Awal Mula Kasus Gus Yazid

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, membenarkan pemeriksaan ini terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lukas tak menjelaskan detail lebih jauh.

"Masih dalam penyidikan," katanya.

Kasus bermula dari pembelian tanah 700 hektare oleh PT Cilacap Segara Artha (CSA), BUMD milik Pemkab Cilacap, dari PT Rumpun Sari Antan. Tanah itu dibayar lunas antara 2023-2024. Celakanya PT CSA tak bisa menguasai tanah itu.

Kejaksaan sudah menetapkan tiga tersangka: mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan (ANH), mantan Pj Bupati Cilacap (AM), dan Komisaris PT CSA (IZ). Dan terbaru sorotan tertuju pada Gus Yazid dan aliran dana misterius Rp18 miliar itu.