Tak Gentar Hadapi DPR Soal Penangkapan Bupati Kolaka Timur, KPK: Apa yang Harus Ditakuti?

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan pihaknya tak gentar jika harus dipanggil Komisi III DPR RI terkait 'drama' penangkapan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis.

OlehFauzan
Diperbarui 11 Agustus 2025, 13:59 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Makassar - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan pihaknya tak gentar jika harus dipanggil Komisi III DPR RI terkait 'drama' penangkapan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, beberapa waktu lalu. Sebelumnya ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memastikan akan meminta Fraksi Partai NasDem di Komisi III untuk memanggil KPK dan menjelaskan tentang Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan kadernya itu.

"Kalau diundang kita akan datang, apa yang harus ditakuti? Sepanjang kita melakukan perbuatan yang benar untuk kepentingan bangsa dan negara ini," kata Johanis Tanak di Universitas Hasanuddin Makassar, Senin (11/8/2025).

Menurut Johanis, KPK sebagai lembaga antirasuah negara, tentu harus taat pada aturan yang berlaku. Sehingga KPK tidak pernah takut untuk hadir di DPR RI jika diundang hadir nantinya. Sebab, KPK telah menjalankan tugas untuk memberantas korupsi sesuai aturan yang berlaku.

"Ketika kita melakukan pemberantasan korupsi, apakah tidak menguntungkan bagi masyarakat dan bangsa. Uang negara itu dari rakyat yang seharusnya digunakan untuk rakyat. Ini kita melakukan hal ini, supaya tidak ada lagi korupsi, tidak ada lagi yang menyalahgunakan uangnya rakyat," ungkapnya.

Johanis menyinggung terminologi operasi tangkap tangan (OTT) yang sempat dipertanyakan oleh Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh ketika kadernya yang merupakan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis ditangkap pada saat mengikuti Rakernas di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (8/8/2025) lalu.

"OTT itu salah satu perbuatan yang dilakukan berdasarkan aturan hukum yang disebut kitab hukum acara pidana. Ada dikatakan, perbuatan tertangkap tangan, kalau kemudian dia ada disitu, atau ditempat lain, yang jelas kita akan melakukan ketika mendapatkan informasi awal," jelasnya.

Meski demikian, kata Johanis pihaknya masih terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit dengan melibatkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis.

"Pokoknya sepanjang masih ada indikasi kita sikat terus, jangan sampai mereka mengambil uang rakyat. OTT itu salah satu perbuatan yang dilakukan berdasarkan aturan hukum yang disebut kitab hukum acara pidana," terangnya.

 

Surya Paloh Instruksikan Fraksi NasDem Minta Komisi III Panggil KPK

Sebelumnya, Surya Paloh mempertanyakan 'drama' penangkapan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, jelang kegiatan Rakernas Partai NasDem di Kota Makassar. Menurut dia, proses hukum tidak harus diwarnai drama. Paloh juga menyesalkan jika penegakan hukum justru diawali sensasi publik, baru kemudian proses hukum berjalan, dan pada akhirnya muncul permintaan amnesti.

"Upaya penegakan hukum itu jangan mendahulukan drama. Tegakkan hukum secara murni. Yang salah adalah salah, proses secara bijak. Tapi apakah praduga tak bersalah sudah tidak berlaku lagi di negeri ini?" kata Paloh disela kegiatan Rakernas Partai NasDem di Makassar, Jumat (8/8/2025).

Paloh juga menyoroti penggunaan istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. Menurutnya, OTT seharusnya merujuk pada kejadian pelanggaran hukum yang terjadi di satu tempat, saat pemberi dan penerima berada di lokasi yang sama. Ia mempertanyakan akurasi istilah OTT jika pelanggaran terjadi di dua lokasi berbeda.

"Kalau pelanggaran terjadi di Sumatera Utara tapi penerimanya di Sulawesi Selatan, ini OTT atau OTT plus namanya?," tanyanya.

Paloh pun menegaskan bahwa dirinya akan meminta Fraksi NasDem di Komisi III DPR RI untuk memanggil KPK dan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Hal itu dilakukan untuk memastikan terminologi OTT itu sebenarnya seperti apa.

"Saya instruksikan Fraksi NasDem di DPR untuk meminta Komisi III memanggil KPK guna memperjelas definisi OTT ini, supaya publik tidak bingung," ujarnya.