Aksi Licik Sindikat Kuras ATM di Medan, Modal Tusuk Gigi dan Pura-Pura Baik

Saat kartu ATM milik korban berulang kali gagal terbaca, seorang pelaku berpura-pura membantu, kemudian menukar kartu ATM korban dengan kartu yang telah dimodifikasi, sambil menghafal PIN yang dimasukkan korban.

Diperbarui 11 Agustus 2025, 09:43 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

 

Liputan6.com, Medan - Sindikat pencurian dengan pemberatan lintas provinsi yang menggunakan modus ganjal ATM diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.

Diketahui, kelompok kuras ATM ini beroperasi di sejumlah daerah, termasuk Medan, Riau, dan Tangerang Selatan, dengan target korban acak di fasilitas ATM umum.

Kasus ini terungkap setelah seorang warga Medan, LS, melaporkan kehilangan saldo rekening sebesar Rp706 juta usai bertransaksi di galeri ATM SPBU Selayang pada 20 Februari 2025. 

Saat itu kartu ATM milik korban berulang kali gagal terbaca. Salah satu pelaku yang berpura-pura membantu kemudian menukar kartu ATM korban dengan kartu yang telah dimodifikasi, sambil menghafal PIN yang dimasukkan korban. 

Beberapa jam kemudian, uang di rekening korban dikuras di mesin ATM lain. Pelaku ternyata menyiapkan tusuk gigi yang telah dimodifikasi untuk mengganjal slot kartu ATM. 

"Mereka beraksi secara berkelompok, ada yang bertugas mengganjal mesin, menukar kartu, mengawasi sekitar lokasi, hingga menarik uang tunai. Modus ini sudah mereka jalankan di berbagai daerah" kata Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, Senin (11/8/2025).

 

 

4 Pelaku Ditangkap

Polisi menangkap 4 tersangka, masing-masing MD alias K (otak pelaku), HH alias M, HS alias B, dan PS alias P. Dua di antaranya diketahui merupakan residivis kasus serupa dengan catatan kriminal panjang.

Barang bukti yang disita antara lain puluhan kartu ATM berbagai bank yang telah dimodifikasi, alat pengganjal slot kartu ATM, sepeda motor, serta pakaian yang digunakan saat beraksi. 

 

Penangkapan dilakukan secara terpisah, di Medan, Riau, dan Tangerang setelah serangkaian penyelidikan intensif dan koordinasi lintas wilayah.

Para tersangka dijerat Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Â