Ini Alasan Hakim Tolak Permintaan Pemanggilan Paksa Wakil Bupati Gowa di Sidang Kasus Korupsi

Pengadilan Tipikor Makassar) menolak permohonan pemanggilan paksa terhadap mantan anggota DPRD Sulawesi Selatan yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin.

Diperbarui 25 Juli 2025, 15:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Makassar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor Makassar) menolak permohonan pemanggilan paksa terhadap mantan anggota DPRD Sulawesi Selatan yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin, dalam perisdangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sabbang–Tallang di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Dalam persidangan yang digelar Selasa (22/7), Ketua Majelis Hakim Andi Musyafir, menyatakan bahwa alasan ketidakhadiran saksi Darmawangsyah dinilai sah secara hukum, sehingga pemanggilan paksa dianggap tidak relevan.

"Kami terikat dengan undang-undang. Alasan saksi telah memenuhi syarat sah sebagaimana dalam Pasal 159 KUHAP dan 162 KUHAP," tegas Andi Musyafir dalam persidangan.

Dia menjelaskan bahwa ketidakhadiran Darmawangsyah karena alasan sah tidak serta merta menjadikannya sebagai bentuk perlawanan hukum atau obstruction of justice. Oleh karena itu, permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membawa paksa Darmawangsyah tidak dikabulkan. Sebagai gantinya, hakim memperbolehkan jaksa membacakan keterangan Darmawangsyah sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Namun, keputusan tersebut dinilai janggal karena terhadap saksi lain, Andi Fajar Sakti Mannarai, majelis justru menetapkan penjemputan paksa. Saksi ini dikabarkan telah empat kali tidak hadir dalam sidang tanpa alasan sah. 

“Ketidakhadirannya dalam persidangan tanpa alasan sah sehingga kita memutuskan yang bersangkutan untuk segera dihadirkan di persidangan nanti. Kita juga minta bantuan kepada kepolisian nanti agar ia dihadirkan di persidangan untuk diperiksa sebagai saksi,” ucap Andi Musyafir.

Sorotan Pegiat Antikorupsi

Putusan hakim tersebut langsung mendapat perhatian serius dari Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi. Ketua ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun, menilai sikap majelis hakim yang menolak permintaan jaksa untuk membawa paksa Darmawangsyah Muin berpotensi menciptakan ketimpangan dalam proses peradilan. 

"Ketidakhadiran saksi tiga kali seharusnya cukup jadi dasar pemanggilan paksa, sebagaimana diatur dalam Pasal 159 KUHAP. Hakim terlalu lunak,” ujar Kadir, saat dimintai tanggapan.

Kadir menekankan bahwa alasan kedinasan seharusnya tidak menjadi pembenaran otomatis bagi seseorang untuk mangkir dari kewajiban hukum, terlebih jika posisinya adalah pejabat publik yang seharusnya memberi teladan. 

“Jabatan tidak boleh jadi tameng untuk menghindari kewajiban hukum sebagai saksi. Ini bisa melemahkan proses pencarian kebenaran,” tegasnya.

Menurutnya, inkonsistensi perlakuan terhadap dua saksi dalam satu perkara yang sama justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. 

“Kalau satu saksi dijemput paksa dan yang lain tidak, publik akan bertanya, di mana prinsip equality before the law?” ujarnya. 

Ia menambahkan bahwa pengadilan semestinya tidak memberi ruang untuk multitafsir dalam hal kehadiran saksi, apalagi dalam perkara korupsi yang sarat kepentingan publik.

Lebih jauh, Kadir menyebut bahwa nama Darmawangsyah Muin dalam dakwaan jaksa tidak hanya disebut sebagai saksi, tetapi justru digambarkan sebagai pihak yang turut serta melakukan tindak pidana. 

“Frasa ‘secara bersama-sama’ dengan terdakwa sangat jelas tertulis dalam dakwaan. Itu artinya ada indikasi kuat keterlibatan aktif Darmawangsyah Muin, bukan sekadar tahu atau menyaksikan,” kata Kadir.

Ia menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, khususnya berdasarkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban jika ikut serta dalam perbuatan pidana, termasuk dalam bentuk memberikan perintah, memfasilitasi, atau mengatur pelaksanaan. Dalam perkara ini, Darmawangsyah disebut sebagai pengurus kegiatan proyek meskipun tidak menjabat sebagai pejabat struktural. 

“Justru itu yang krusial. Karena bukan pejabat teknis, tapi disebut sebagai pengurus kegiatan proyek. Ini lazim disebut sebagai bentuk campur tangan kekuasaan yang harus diuji dalam proses hukum. Apalagi nilai kerugian negaranya sangat besar, mencapai Rp7,4 miliar,” ujar Kadir.

Proyek yang menjadi pokok perkara adalah pembangunan jalan sepanjang 18 kilometer pada ruas Sabbang–Tallang, Kabupaten Luwu Timur, yang berdasarkan audit BPKP telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp7.456.989.270,82. 

Dalam surat dakwaan disebut bahwa perbuatan pidana tersebut dilakukan oleh Sari Pudjiastuti selaku Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sulsel, bersama-sama dengan Ong Ongianto Andres selaku pimpinan cabang PT Aiwondeni Permai dan Darmawangsyah Muin.

Sementara itu, JPU dari Kejati Sulsel sebelumnya telah mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk mengeluarkan penetapan pemanggilan paksa terhadap Darmawangsyah Muin. Kepala Seksi Penuntutan Kejati Sulsel, Muh. Yusuf, menyebut bahwa permohonan itu diajukan setelah Darmawangsyah tiga kali tidak memenuhi panggilan persidangan. 

“Kita sudah mohonkan ke majelis hakim agar dibuatkan penetapan bawa paksa karena yang bersangkutan sudah 3 kali mangkir dari undangan persidangan. Sekarang kami tunggu penetapan itu dari majelis,” kata Yusuf sebelumnya.