Liputan6.com, Jakarta - Forum Dialog Konservasi Indonesia (FDKI) mendorong lima agenda strategis tata kelola hutan Indonesia dalam revisi UU 41/1999 tentang Kehutanan. Lima agenda strategis ini diharapkan dapat menjadi awal perubahan paradigmatik dan progresif dalam penyelenggaraan kehutanan yang selama ini jauh lebih bernuansa produksi dan eksploitasi daripada perlindungan hutan sebagai penyangga kehidupan.
Hal ini disampaikan oleh Manajer Kebijakan Lingkungan Yayasan KEHATI Muhamad Burhanudin, yang mewakili FDKI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi IV DPR RI tentang revisi UU 41/1999 tentang Kehutanan, Selasa (15/07/2025).
Dalam RDPU, Burhanudin menyampaikan hasil kajian FDKI atas Matriks Uji Konsep Revisi UU Kehutanan DPR. Hasil kajian tersebut merupakan rumusan dari serangkaian Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan FDKI bersama sejumlah perwakilan Komisi IV DPR, berbagai pakar hukum dan kehutanan dari UGM, UI, IPB University, Universitas Mataram, Universitas Pattimura, organisasi masyarakat sipil di bidang lingkungan, serta perwakilan masyarakat, antara Maret-Juli 2025.
Advertisement
“Revisi UU Kehutanan tidak bisa sekadar menambal regulasi lama. Kita membutuhkan perubahan paradigma, dari kuasa negara yang sentralistik yang lebih mengutamakan eksploitasi untuk kepentingan produksi, menuju tata kelola hutan berbasis hak masyarakat adat, prinsip keadilan ekologis, dan integritas tata kelola,” tegas Burhanudin.
Kajian FDKI atas Matriks Uji Konsep Revisi UU Kehutanan Komisi IV DPR menggarisbawahi lima agenda perubahan utama. Pertama, pengakuan tegas atas hutan adat dan hak masyarakat adat dengan menetapkan status hutan menjadi tiga: hutan negara, hutan hak, dan hutan adat, selaras dengan Putusan MK 35/2012 dan pengakuan wilayah adat berbasis fakta sosial budaya, bukan administratif semata.
Kedua, reklasifikasi fungsi hutan: hutan permanen dan hutan dicadangkan dengan hutan permanen ditetapkan secara sah, tidak dapat dikonversi, termasuk hutan adat, kawasan konservasi, dan lindung dan hutan dicadangkan adalah kawasan yang belum ditetapkan permanen, dapat dialokasikan ulang secara adil dan partisipatif.
Ketiga, penetapan ambang batas ekologis di setiap wilayah, yakni ambang batas minimum luas kawasan hutan minimal 30% dari luas daratan provinsi—kecuali di pulau-pulau kecil (<2.000 km²), kawasan pesisir, dan daerah aliran sungai (DAS) yang sebagian besar bahkan secara keseluruhan—kawasan berhutannya harus dilindungi. Ambang batas ini bersifat mutlak dan tidak dapat dikurangi, termasuk untuk kepentingan proyek strategis negara (PSN).
Keempat, reformasi perizinan dan pencegahan korupsi dengan memperketat perizinan kehutanan, wajib transparan dan partisipatif, pencabutan izin jika terbukti terjadi korupsi, pelanggaran ruang, atau konflik dengan masyarakat adat atau lokal dan pemisahan skema perizinan korporasi dengan perhutanan sosial.
Kelima, penguatan inventarisasi, data terbuka, dan partisipasi publik, dengan inventarisasi hutan wajib partisipatif dan melibatkan masyarakat lokal/adat, data kehutanan wajib diperbarui setiap tahun dan tersedia secara terbuka, dan sanksi administratif hingga pidana bagi instansi yang lalai memperbarui data.
Catatan Kritis terhadap DPR
FDKI juga menyoroti sejumlah kelemahan dalam draft uji materi Revisi UU Kehutanan versi DPR. Salah satunya adalah narasi bahwa “seluruh hutan dikuasai oleh negara” yang bertentangan dengan Putusan MK 35/2012. Selain itu, tidak ada pembatasan pelepasan kawasan hutan di wilayah yang telah berada di bawah ambang batas ekologis. “Draf uji materi DPR juga masih minim perlindungan hak masyarakat adat dan belum menjamin keterbukaan informasi,” ungkap Difa Syafira dari ICEL, perwakilan FDKI lainnya.
Sementara itu, Ayut Enggeliah dari Sawit Watch menambahkan, dengan 54% kawasan hutan Indonesia saat ini dialokasikan untuk fungsi produksi, lanjut dia, revisi UU Kehutanan adalah momentum koreksi besar. “Tidak cukup bicara konservasi secara normatif. Kita butuh hutan permanen yang dilindungi tegas, pengakuan hak masyarakat adat yang nyata, dan perizinan yang bersih dari korupsi,” lanjut Ayut.
Dalam RDPU, FDKI mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik di parlemen maupun eksekutif, untuk melihat revisi UU Kehutanan sebagai langkah strategis membangun masa depan Indonesia yang adil secara ekologis, menghormati hak lokal dan adat, dan menjaga hutan sebagai penyangga kehidupan bangsa.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2559129/original/026504800_1546249540-vietnam.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8805424/original/032384700_1782904857-Cek_fakta_-_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5490270/original/075910100_1770004204-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-02T104539.335.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8627383/original/048072800_1782622786-153948.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3483161/original/088606400_1623749024-arnaud-mesureur-7EqQ1s3wIAI-unsplash_Fotor.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263358/original/034169000_1781903942-063_2282397014.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8578725/original/075292300_1782537284-063_2283517529.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8860259/original/052842500_1782927734-063_2284210517.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8566533/original/022742400_1782517134-senegal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8857137/original/028052200_1782926603-000_B8XV4GC.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8853200/original/078672700_1782925162-063_2284202015.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261515/original/075937400_1781733992-IMG-20260618-WA0000.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8578726/original/087210500_1782537285-063_2283517405.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4937793/original/094395600_1725589798-AP24249749330750.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261539/original/051141200_1781743137-IMG-20260618-WA0008.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264054/original/059677500_1782070488-Spain_s_Mikel_Oyarzabal_celebrates_with_teammate_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8389971/original/012637700_1782270142-AP26174800285397.jpg)