Diupah Murah, 2 Kurir Sabu Belasan Miliar Tujuan Padang Terancam Hukuman Mati

2 kurir sabu seberat 14 kilogram lebih terancam hukuman mati setelah tertangkap Polda Riau di Kabupaten Kampar tujuan Padang, Sumatra Barat.

Diterbitkan 11 Juli 2025, 05:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau gagalkan masuknya 14,87 kilogram sabu ke Padang, Sumatra Barat. Barang haram bernilai belasan miliar itu dibawa 2 kurir, masing-masing SR dan RA, dengan upah murah dari pengendali jaringan internasional.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Komisaris Besar Putu Yudha Prawira menjelaskan, kedua tersangka dikendalikan oleh pria berinisial MF. Inisial dimaksud telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang.

 

Kedua tersangka diperintahkan MF membawa 15 paket sabu berukuran besar dari Kabupaten Kampar, Riau, menuju Padang. Keduanya difasilitasi mobil serta alat komunikasi dan uang jalan.

"Upahnya Rp7 juta, sebelumnya kedua tersangka 2 kali berhasil membawa sabu atas perintah MF, yang ketiga ini diketahui polisi," kata Putu, Rabu siang, 9 Juli 2025.

Selain 15 paket sabu, polisi menyita sejumlah telepon genggam, sebuah mobil dan uang Rp1,6 juta. Kedua kurir sabu itu ditangkap di Jalan Cipta Karya Ujung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

"Ditangkap pada 1 Juli 2025, sebagai kado ulang tahun Hari Bhayangkara," ucap Putu.

Meskipun sudah 3 kali menerima order, kedua tersangka mengaku tidak pernah bertemu dengan MF. Mereka berkomunikasi lewat telepon saja untuk merencanakan penjemputan sabu, transfer upah dan siapa penerimanya.

"Mereka berkomunikasi menggunakan sistem titik koordinat sebagai lokasi penyerahan barang, upahnya murah resikonya besar," ujar Putu. 

 

 

Taruhan Nyawa

Menurut Putu, keadaan ini menunjukkan betapa rendahnya nilai kehidupan dalam perhitungan jaringan narkoba. Oleh karena itu, masyarakat diimbau tidak mudah tergiur menjadi kurir.

"Jangan pernah tergoda oleh janji manis uang cepat, ingat masa depan dan nyawa jadi taruhannya," tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Kedua pelaku kini terancam penjara seumur hidup bahkan hukuman mati karena menjadi kurir sabu bernilai Rp14,87 miliar," kata Putu.