Gapasdap Bantah Tuduhan Kapal Tua Terkait Insiden KMP Tunu Pratama Jaya

Ketua Bidang Tarif dan Usaha Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Rahmatika membantah tuduhan kapal tua pada KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam.

Diperbarui 09 Juli 2025, 15:09 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Surabaya - Ketua Bidang Tarif dan Usaha Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Rahmatika menegaskan, pihaknya membantah pernyataan Wakil Ketua Komisi V DPR RI yang menyebut banyak kapal tua beroperasi di bawah standar keselamatan. Pernyataan tersebut mencuat setelah insiden tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya.

Menurutnya, pernyataan Wakil Ketua Komisi V Itu tidak memiliki dasar lantaran tidak ada istilah kapal tua dari sisi teknis, yang ada adalah kapal tua secara ekonomis.

"Kapal-kapal di Indonesia relatif masih cukup muda dibandingkan negara lain. Kapal yang paling tua rata-rata berusia antara 30 hingga 40 tahun dan semuanya memiliki standar kelayakan yang sama secara teknis," ujarnya di Surabaya, Rabu (9/7/2025).

Anggota MTI ini mengungkapkan, Kapal-kapal di Indonesia mengacu pada standar internasional (SOLAS) karena Indonesia telah meratifikasi aturan International Maritime Organization (IMO).

Regulasi kapal-kapal tua maupun muda, secara kelayakan adalah sama dan bahkan, kapal-kapal yang sudah berumur melaksanakan standar keselamatan yang lebih ketat.

"Bisa dikatakan, kapal-kapal tersebut harus mengganti komponen konstruksi yang mengalami keausan sebesar 17 persen dengan konstruksi yang baru," ucap Rahmatika.

"Sehingga setiap tahun kapal-kapal setelah menjalani pengedokan menjadi seperti baru kembali. Ini adalah aturan internasional secara teknis dan juga diterapkan oleh negara-negara di seluruh dunia," imbuhnya.

Maka daripada itu, lanjut Rahmatika, seharusnya DPR RI ikut mendukung perbaikan angkutan penyeberangan, karena sangat strategis bagi negara kepulauan seperti Indonesia, bukan berspekulasi.

"Apalagi pemerintah tidak terlalu berpihak kepada pengusaha untuk bisa memberikan pelayanan terbaik. Jadi, tidak ada istilah kapal itu tua, karena semua sesuai melanisme perundang-undangan," ujarnya.

Jadi, tambah Rahmatika, pernyataan Wakil Ketua Komisi V DPR RI sangat prematur dan tidak berdasar.

"Kami siap berdiskusi dengan para wakil rakyat yang ada di Komisi V untuk lebih memperjelas situasi pengusahaan angkutan feri di Indonesia yang saat ini iklim usahanya kurang kondusif," ucapnya.

Jangan asal berkomentar, kata Rahmatika, karena transportasi sangat berkaitan dengan keselamatan publik, sehingga harus cermat dan berbasis data.

"Biarkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) beserta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bekerja. Kita menunggu hasil penyelidikan dari pihak yang berwenang," ujar Rahmatika.