Liputan6.com, Yogyakarta - Dosen Fakultas Kehutanan UGM, Hatma Suryatmojo atau biasa dipanggil Mayong menyikapi kasus Raja Ampat untuk tambang harus ada prosedur yang ketat dan berlapis untuk kegiatan pertambangan di kawasan hutan khususnya di kawasan konservasi, termasuk hutan lindung. Namun seringnya proses ini dipersingkat atau dilewati secara tidak semestinya.
“Perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi area tambang seharusnya melalui perubahan tata ruang maupun pelepasan kawasan hutan sesuai aturan,” jelasnya, Rabu 18 Juni 2025.
Mayong menjelaskan melakukan tambang di kawasan hutan, perusahaan tidak hanya harus mengantongi IUP dari Kementerian ESDM, namun harus mendapatkan izin pemanfaatan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan yang saat ini disebut PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan). Tapi sayang, adanya perusahaan yang awalnya hanya mengantongi izin eksplorasi, namun langsung melangkah ke aktivitas produksi tanpa pengawasan.
Advertisement
“Idealnya, pemerintah daerah dan pusat saling memantau, dan proses verifikasi lapangan dilakukan secara ketat sebelum izin diberikan. Sayangnya, lemahnya koordinasi antarlembaga acapkali membuka celah untuk terjadinya pelanggaran administratif maupun substansial,” tegasnya.
Beberapa kasus seperti di Raja Ampat kembalinya izin yang telah dicabut menunjukkan adanya dua masalah sekaligus, yakni kelemahan dalam prosedur administratif dan lemahnya pengawasan pasca pencabutan. Menurutnya penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti di atas kertas tetapi harus menyentuh realitas di lapangan.
“Jika pengawasannya lemah, perusahaan bisa saja diam-diam melanjutkan operasi sambil menunggu hasil gugatan,” ungkapnya.
Sementara kondisi di Papua Barat Daya memiliki tantangan geografis dan kapasitas yang tidak seimbang, dengan wilayah yang luas, terpencil, dan terdiri dari banyak pulau menyulitkan patroli dan pengawasan secara rutin. Setelah diberlakukannya UU Minerba 2020 dan UU Cipta Kerja, wewenang perizinan tambang ditarik ke pemerintah pusat, yang akhirnya membuat pemerintah daerah kehilangan peran strategis dalam pengawasan di lapangan.
“Aparat pusat tidak selalu bisa menjangkau detail operasi di daerah terpencil, dan ini memperbesar risiko pelanggaran yang luput dari perhatian,” katanya.
Mayong menekankan perlunya kerja sama antara Kementerian Kehutanan, ESDM, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus ini. Menurutnya peningkatan kapasitas teknis dan dukungan anggaran pada lembaga pengawasan harus menjadi prioritas dalam reformasi sistem monitoring tambang.
“Ditjen Gakkum Kemenhut perlu proaktif turun ke lapangan dan bekerja dengan data spasial yang akurat,” ujarnya.
Dampak ekologis dari pertambangan di pulau-pulau kecil, seperti yang terjadi di Raja Ampat, dinilainya sangat destruktif dan bisa bersifat permanen. Hutan yang ditebang dalam skala besar akan mengakibatkan erosi tanah, yang kemudian terbawa hujan ke laut dan menutup terumbu karang dengan sedimen. Jika terumbu karang rusak, maka daya tarik pariwisata dan keseimbangan ekologi laut juga ikut runtuh.
“Padahal, terumbu karang adalah fondasi ekosistem laut Raja Ampat,” ujar Mayong.
Agar kasus serupa tidak terus terulang, Mayong menyarankan pendekatan multilapis dari sisi kebijakan, pengawasan, hingga pelibatan masyarakat. Pemerintah pusat diminta menegaskan larangan tambang di kawasan bernilai ekologis tinggi dan segera memberlakukan moratorium untuk wilayah seperti geopark, pulau kecil, dan hutan lindung hingga audit lingkungan harus menjadi syarat wajib bagi perusahaan tambang.
“Penataan tata ruang harus diperkuat agar tidak ada lagi izin tambang yang bertentangan dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) atau zonasi pesisir,” ujarnya.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261063/original/026293200_1781677316-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-17T130056.370.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8682083/original/077005500_1782732215-dedi_mulyadi_-_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5495122/original/083308700_1770356146-Menteri_Keuangan__Menkeu__Purbaya_Yudhi_Sardewa-6_Februari_2026b.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5537107/original/075541100_1774410122-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-25T095300.861.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5247519/original/015173000_1749538820-4_Perusahaan_Tambang_Nikel_di_Raja_Ampat_Dicabut_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/1323843/original/029384900_1749306074-FOTO-Muhamad_Ridlo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263380/original/090952300_1781922466-AP26171045705794-Brasil_vs_Haiti.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5415752/original/060786800_1763419826-000_84BP8PA.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263965/original/063636200_1782038065-000_B7RD77E.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8312896/original/014782800_1782180155-000_B7XU3U2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5381016/original/018832800_1760444417-AP25287418037906.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4728012/original/006431800_1706361596-000_34GE37C.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8666203/original/007626600_1782698654-000_B8H28ZD.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8633516/original/070380800_1782633001-photo-collage.png__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8674531/original/079790200_1782716407-AP26177104053905.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260382/original/054470700_1781590662-063_2281748273.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259253/original/099827400_1781493084-AP26165774269127.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4864218/original/041026400_1718404435-AP24166759629724.jpg)