Mantan Sekretaris DPRD Riau Bantah Terlibat Korupsi SPPD

Mantan Sekretaris DPRD Riau yang pernah menjadi Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, menyatakan dirinya tidak terlibat dalam kasus SPPD fiktif dan telah dikriminalisasi.

Diperbarui 19 Juni 2025, 22:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Pekanbaru - Mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru dan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, angkat bicara terkait dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD). Mantan calon Wali Kota Pekanbaru itu menyatakan penyebutan inisial M sebagai pengguna anggaran SPPD dan dapat dimintai pertanggungjawaban sangat merugikannya.

Muflihun melalui kuasa hukumnya, Ahmad Yusuf, menyatakan penyebutan inisial M dalam penanganan korupsi SPPD sudah mengarah kepada kliennya. Pemakaian inisial dimaksud secara terbuka membentuk opini publik dan merusak nama baik Muflihun.

"Merusak nama baik klien kami secara serius, tindakan ini sebagai pembocoran informasi (oleh penyidik) yang melanggar etika dan praduga tak bersalah, ini kriminalisasi," kata Ahmad, Kamis petang, 19 Juni 2025.

Ahmad menegaskan, kliennya tidak terlibat dalam SPPD fiktif karena segala pencairan dan administrasi dilakukan oleh pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). 

"Tidak ada bukti keterlibatan aktif klien kami dalam SPPD serta tidak punya hubungan hukum dalam SPPD," katanya.

Ahmad menjelaskan, Muflihun siap menjadi justice collaborator serta whistleblower untuk membongkar praktik SPPD di DPRD Riau. Ahmad sedang mengajukan perlindungan kliennya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Jika nantinya penyidik tetap memaksakan Muflihun menjadi tersangka dalam kasus dengan kerugian Rp195 miliar itu, Ahmad menyebut bakal melakukan praperadilan dan menggugat surat perintah penyidikan.

"Kemudian melakukan pengaduan resmi ke Mabes Polri dan KPK, serta gugatan hukuman perdata dan pidana atas kebocoran informasi," kata Ahmad.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Siap Bongkar

Sementara itu, Muflihun mengakui dirinya merupakan pengguna anggaran dalam SPPD karena jabatannya sebagai Sekretaris DPRD. Hanya saja, teknis penggunaan anggaran dilakukan oleh Kabag Keuangan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Penggunaan SPPD tidak hanya dilakukan oleh aparatur sipil negara dan tenaga harian lepas. SPPD juga digunakan oleh anggota serta pimpinan DPRD Riau.

"Penggunaan SPPD untuk anggota DPRD harus disetujui dan ditandatangani oleh pimpinan DPRD, begitu juga dengan THL harus disetujui pimpinan DPRD," katanya.

Muflihun menyebut akan menjadi orang pertama membongkar kerugian negara Rp195 miliar dalam kasus SPPD. Sebagai mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun menyatakan tahu semua aliran uang.

"Saya tahu semuanya, bagaimana anggota DPRD mencari uang dan bagaimana mengajukan pokok pikiran (pokir)," katanya.

Muflihun menyebut sudah menjadi korban dalam SPPD fiktif karena jabatannya saat itu.