Polda Jabar Ungkap Kasus Judi Online Diduga Jaringan Kamboja  

Polisi menemukan paspor dengan catatan perjalanan ke Kamboja.

Diperbarui 23 Mei 2025, 17:02 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Bandung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar) membongkar jaringan judi online (judol) yang diduga merupakan jaringan dari Kamboja

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan menyampaikan, ada dua tersangka, berinisial JH dan A, yang ditangkap di daerah Tanggerang. Tersangka A ditangkapdi BSD City, sementara JH di parkiran sebuah bank di Cipondoh.

“JH ini modus operandinya sebagai pekerja marketing di perjudian online. Tugasnya melakukan promosi terhadap situs yang dikelola di media sosial, dan juga melakukan monitoring perkembangan serta progres dari penyebaran dan kelangsungan aktif tidaknya situs judi online,” dikutip dari siaran pers (20/5/2024).

“Kemudian A sebagai pengumpul atau pencari penyewa dan penjual rekening untuk diberikan kepada JH yang digunakan untuk deposito dalam pengelolaan situs judi online. A ini bosnya JH,” jelas Hendra.

Hendra mengatakan, sindikat judi online ini beroperasi melalui situs-situs BELO4D, MGO55, dan MGO77. Polisi menyita barang bukti antara lain 27 buku tabungan dan kartu atm dari berbagai bank, sewaan rekening yang digunakan untuk menerima deposito.

Selain itu, polisi juga menemukan paspor dengan catatan perjalanan ke Kamboja yang diduga terkait aktivitas ilegal tersebut. Barang bukti lainnya berupa perangkat komputer hingga senjata air gun.

“Penggeledahan terhadap JH menghasilkan barang bukti berupa perangkat komputer, fanpage Facebook “Coach Sty” yang digunakan untuk menyebarkan iklan judi, file operasional situs MGO, dan paspor yang menunjukkan perjalanan ke Kamboja—diduga terkait aktivitas ilegal,” katanya.

Hendra menerangkan, kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun, dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk kejahatan siber, khususnya perjudian online yang dianggap merusak tatanan sosial serta ekonomi masyarakat. Penindakan ini menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang masih terlibat dalam jaringan perjudian digital.

“Polda Jabar menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber, khususnya perjudian online,” katanya.