Polres Garut Ringkus Komplotan Pencuri Spesialis Gas dan Sembako Antar Kota

Dalam pengakuannya mereka pernah melakukan di Cirebon, Pangandaran dan Majalengka.

Diterbitkan 07 Maret 2025, 20:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Garut - Satreskrim Polres Garut, Jawa Barat, berhasil meringkus kawanan pencurian dengan kekerasan (curas) spesialis tabung gas dan sembako, yang kerap beraksi di beberapa daerah di Jawa Barat. “Dalam pengakuannya mereka pernah melakukan di Cirebon, Pangandaran dan Majalengka,” ujar Kasatreskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, dalam rilis kasus di Mapolres Garut, Rabu, (5/3/2025).

Menurutnya, aksi curas para tersangka itu dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB dini hari di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE), kawasan Banyuresmi, Garut pada Kamis (26/2025). “Para pelaku masuk cara memanjat pagar, kemudian melumpuhkan dua karyawan yang tengah jaga yakni RP (27) dan S (29) dan menyekap keduanya di sebuah ruangan,” ujar dia.

Kemudian para tersangka yang mayoritas residivis itu, memasukkan dua unit kendaraan roda empat yang telah dipersiapkan, untuk mengangkut barang curian di dalam gudang. “Mereka mengambil tabung gas sebanyak 138 tabung, juga mengambil 2 HP milik korban RP dan S dan satu kendaraan motor milik korban, kemudian pelaku melarikan diri,” kata dia.

Namun sepandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Polisi yang telah menerima laporan aksi curas itu, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, hingga pada Senin (3/3/2025) lalu, atau kurang sepekan setelah kejadian berhasil meringkus mereka. “Tersangka NN ditangkap di rumahnya di Sukabumi, kemudian hasil pengembangan kami berhasil mengamankan WP (39) di Garut, dua tersangka lagi masih dalam pengejaran,” ujar dia.

Petugas terpaksa menghadiahi keduanya dengan timah panas, setelah berusaha melarikan diri dan berupaya melawan saat menunjukan barang bukti hasil kejahatan. “NN merupakan pelaku utama dalam kasus ini, dia pentolan kasus kriminal spesialis pencurian dengan kekerasan,” ujar dia.

Rais Prayoga, salah satu korban penyekapan dalam kasus curas tabung gas tersebut, mengaku shock saat pertama didatangi komplotan penjahat berjumlah empat orang itu. “Mulut saya dilakban dan kaki saya diikat kemudian disekap di kamar mes,” ujar dia.

Ia menyatakan, kejadian berlangsung sekitar pukul 03.00 dini hari, saat ia bersama rekan lainnya tengah beristirahat di kamar mess, mendengar pintu mess diketuk keras dengan nada ancaman. “Kalau kamu mau selamat keluar sampai mukul-mukul pintu,” kata Rais saat menirukan ancaman yang disampaikan para tersangka.

Mereka yang datang menggunakan masker, mengancam para pegawai dengan menggunakan golok serta membuka pintu gerbang gudang, dengan menggunakan alat gunting pita khusus membuka gembok. “Sebelumnya tidak ada yang mencurigakan, cuma kata warga sekitar sebelum kejadian ada mobil putih blind van bulak balik mencurigakan,” ujar dia.

Ia menyatakan berhasil selamat dari ancaman tindakan kekerasan, setelah melepaskan diri setelah tersangka melarikan diri berikut seluruh barang bukti yang berhasil digondol. “Saya ngesot dulu hingga akhirnya ikatan di tangan terbuka, kemudian saya buka ikatan di kaki,” kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun penjara.