Sukses

Lima Bandar Narkoba di Bandar Lampung Diringkus, Polisi Sita 890 Butir Ekstasi

Polisi menangkap lima bandar narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung. Sebanyak 890 butir ekstasi dan 15,48 gram sabu berhasil disita dari pengungkapan tiga kasus berbeda tersebut.

Liputan6.com, Lampung - Polisi menangkap lima bandar narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung. Sebanyak 890 butir ekstasi dan 15,48 gram sabu berhasil disita dari pengungkapan tiga kasus berbeda tersebut. Identitas kelima tersangka warga kota setempat itu yakni; Ivan Priantro (39), M Iqbal Khadafi (24), Syamsul Ma'arif (26), Arkaan Wahyu Pratama (26) dan Ferlano Arief Gunawan (31). 

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras menuturkan bahwa, pengungkapan pertama terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Kedaton, kota setempat, pada Sabtu (24/8/2024) dini hari. Polisi berhasil meringkus tersangka Ferlano dan menyita 360 butir pil ekstasi. "Tim Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap tiga kasus berbeda dalam kurun waktu 10 hari atau 24 Agustus hingga 5 September 2024," katanya, Jumat (6/9/2024).

Kasus itu dikembangkan, di hari yang sama sekira pukul 11.00 WIB, aparat kembali melakukan penangkapan terhadap dua tersangka lain yaitu Syamsul dan Arkaan di Kecamatan Way Halim, kota setempat. "Dari kedua tersangka itu, kami mendapatkan barang bukti pil ekstasi sebanyak 530 butir dan dua paket sabu 1,16 gram serta satu timbangan digital," ungkapnya.

Dia melanjutkan, dari pengungkapan kasus kedua, polisi kembali meringkus tersangka lain atas nama Ivan Priantoro di Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Tanjung Karang Timur, kota setempat, pada Sabtu (31/8/2024) sore. "Dari penangkapan Ivan, kami menyita barang bukti 4,8 gram sabu, satu plastik klip kosong dan timbangan digital. Pengungkapan kasus yang ketiga terjadi pada Kamis (5/9/2024) di Jalan Pangeran Antasari, kami berhasil mengamankan pelaku M Iqbal Khadafi dengan barang bukti sabu seberat 10,67 gram sabu," jelas dia. 

Dia menyampaikan, jika dinilai secara ekonomis barang bukti dari ketiga kasus itu mencapai Rp445 juta. Selain itu, dapat menyelamatkan masa depan generasi bangsa sebanyak 890 jiwa. "Atas perbuatannya, para tersangka masing-masing terancam hukuman pidana mati, karena melanggar Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.