Sukses

Simak, Syarat dan Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Media sosial baru-baru ini ramai membahas terkait program Kartu Prakerja Gelombang 66. Berikut cara mendaftar hingga persyaratan yang harus diperhatikan.

Liputan6.com, Bandung - Baru-baru ini media sosial tengah ramai membahas tentang program Kartu Prakerja Gelombang 66. Salah satu platform media sosial yaitu X (sebelumnya Twitter) bahkan membahas terkait besaran uang insentif yang akan diterima peserta.

Salah satu akun X menuturkan, bahwa program Prakerja Gelombang 66 memiliki besaran yang lebih tinggi dari periode sebelumnya. Melalui narasinya, peserta bisa mendapatkan insentif hingga Rp 700 ribu berbeda dari periode sebelumnya sekitar Rp 600 ribu.

"Yg lolos nnti bisa dpt insentif penunjang karier sampai 700k dari pemerintah+sertifikat. Cocok buat yg masih nganggur, ataupun yg lgi cari modal buat usaha atau cari kerja,” kata akun @tanyarlfes.

Sejak itu warganet banyak membahas terkait besaran insentif Prakerja Gelombang 66 meski belum diketahui pasti berapa insentif periode saat ini. Selain membahas insentif warganet juga menyebutkan bahwa Prakerja Gelombang 66 akan dibuka pada Jumat (19/4/2024).

Adapun menurut Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Lydia Maria Kusnadi menyebutkan bahwa pihaknya belum mengumumkan waktu pasti dibukanya program tersebut.

Namun menuturkan bahwa biasanya pembukaan gelombang program Prakerja terjadi di hari Jumat. Sehingga pada minggu ini hari Jumat jatuh pada tanggal 19 April 2024 dan pihaknya hanya mengimbau peserta untuk selalu memantau pengumuman resmi dari Prakerja.

"Pembukaan gelombang prakerja biasanya terjadi di hari Jumat yang mana minggu ini jatuh di tanggal 19, tapi untuk pastinya bisa dipantau di pengumuman resmi Prakerja ya," ucapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Hal yang Harus Diperhatikan Saat Daftar Program Prakerja

Melansir dari unggahan Instagram resmi Prakerja para peserta yang ingin mendaftar program tersebut harus memperhatikan beberapa hal seperti berikut:

1. Pendaftaran akun Prakerja hanya dilakukan secara mandiri melalui laman www.prakerja.go.id.

2. Bergabung pada gelombak seleksi dapat dilakukan secara mandiri dengan klik "Gabung Gelombang" saat gelombang seleksi dibuka, tidak perlu dibantu pihak lain.

3. Tidak ada pihak yang dapat menjanjikan dan menjamin kelolosan pada gelombang seleksi Prakerja.

4. Pendaftaran Prakerja GRATIS, tidak dipungut biaya!

5. Prakerja tidak pernah mengadakan kegiatan berupa "Penyuluhan" maupun "Sosialisasi" melalui pihak ketiga yang disertai dengan pendaftaran di tempat dengan pengumpulan data-data pribadi.

3 dari 4 halaman

Cara Daftar Program Prakerja

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mendaftar program Prakerja:

1. Peserta bisa mendaftarkan diri melalui situs resmi prakerja yaitu www.prakerja.go.id.

2. Bagi peserta yang belum memiliki akun bisa mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan mempersiapkan e-mail dan nomor HP aktif, NIK, hingga nomor KK.

3. Kemudian bisa melakukan pendaftaran dengan mengklik tombol “Daftar” dan masukan e-mail serta kata sandi yang akurat.

4. Lakukan verifikasi email dengan mengklik tautan verifikasi.

5. Selanjutnya login kembali ke situs web Prakerja dan login melakukan email dan kata sandi yang sudah didaftarkan.

6. Lengkapi profil dengan data diri dan informasi lainnya yang diperlukan secara benar.

7. Ikuti tes berupa tes kemampuan dasar dan tes wawasan kebangsaan yang telah disediakan.

8. Lanjut dengan memilih “Gabung Gelombang” pada Gelombang 66.

9. Tunggu pengumuman kelulusan melalui SMS atau email.

4 dari 4 halaman

Syarat Daftar Program Prakerja

Melansir dari situs resmi Prakerja berikut ini beberapa syarat mendaftar program Prakerja yang harus dipenuhi peserta:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini