Sukses

Polda Banten Kejar Mantan Bos Distributor Es Krim AICE yang Jadi Buronan

Gao Lian Hua, kelahiran Fujian, China, sudah sekitar satu tahun menjadi buronan alias Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Banten. Hingga kini, polisi masih memburu tersangka.

Liputan6.com, Serang - Gao Lian Hua, kelahiran Fujian, China, sudah sekitar satu tahun menjadi buronan alias Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Banten. Hingga kini, polisi masih memburu tersangka.

Gao Lian Hua dijadikan tersangka oleh Polda Banten, karena dianggap melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP.

Terkait dugaan Gao Lio Hua kabur ke negara asalnya, China, Polda Banten belum mau berkomentar banyak.

"Itu DPO sudah lama banget. Masih di upayakan (penangkapan) ya," ujar Kombes Pol Yudhi Wibisana, Dirkrimum Polda Banten, melalui pesan elektroniknya, Jumat, (22/03/2024).

Gao Lian Hua, kelahiran Fujian China, pada 14 Maret 1964. Dia dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan dan atau pemerasan.

Gao Lian Hua dijadikan tersangka oleh Polda Banten, berdasarkan Laporan Polisi, LP/B/227/2022/SPKT III.Ditreskrimum/PoldaBanten, tanggal 17 Mei 2022

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perjalanan Kasus Bos Es Krim

Sebelumnya diberitakan bahwa Mantan direktur utama (Dirut) PT Yummy Deli Indonesia, distributor resmi es krim merek AICE ditangkap Ditreskrimum Polda Banten, atas dugaan penggelapan uang perusahaan mencapai miliaran rupiah.

GLH alias Liliana (58) wanita kelahiran Fujian, China yang pernah menjabat sebagai dirut itu sudah menjadi WNI sejak 20 tahun lalu, tetapi belum lancar berbahasa Indonesia.

Perusahaan mengalami kerugian Rp1,56 miliar dan dari penelurusan paska pemeriksaan tersangka, masih terdapat uang yang ada di rekening tersangka senilai Rp1,050 miliar. Kemudian GLH juga mengalihkan uang perusahaan ke rekening pribadinya sebelum dirut baru menggantikannya.

Wanita berkacamata dan berambut pirang itu telah diberhentikan sebagai Dirut di PT Yummy Deli Indonesia melalui RUPS Luar Biasa. Namun, dia tetap meminta gajinya sebesar Rp 25 juta, selama lima bulan.

GLH dilaporkan perusahaan pada 17 Mei 2022. Kemudian ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan pada 29 November 2022. Kini, polisi masih berkomunikasi dengan kejaksaan, untuk melengkapi dokumen pemeriksaan dan barang bukti untuk menyidangkan mantan dirut distributor es krim merk Aice tersebut.

Polisi masih memberikan ruang bagi tersangka GLH untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah, karena telah merugikan perusahaan es krim miliaran rupiah.

GLH alias Liliana mengaku telah mengambil gajinya Rp25 juta per bulan, lantaran dia bekerja sebagai dirut, meski telah dilakukan pergantian. Dia merasa tidak merugikan perusahaan Rp1,56 miliar, GLH hanya mengetahui uang di rekeningnya sebesar Rp1,050 miliar saja.

"Saya ambil gaji, sebulan Rp25 juta. Saya bilang saya kerja, kenapa enggak boleh ambil gaji," ujar GLH alias Liliana, di tempat yang sama, Jumat (06/01/2023).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.