Sukses

Akhir Pelarian Pemalsu Surat Tanah PIK 2 di Jeruji Besi Polda Banten

Buronan Polda Banten, berinisial CC kabarnya telah ditangkap polisi pada Minggu malam, 17 Maret 2024, di wilayah Jakarta.

Liputan6.com, Serang - Buronan Polda Banten, berinisial CC kabarnya telah ditangkap polisi pada Minggu malam, 17 Maret 2024, di wilayah Jakarta. Kabid Humas Polda Banten, Didik Hariyanto, belum enggan berkomentar banyak. Namun, pihaknya memastikan bakal memberi penjelasan pada Selasa, 19 Maret 2024 di Mapolda Banten.

"Besok ya besok," ujar Kombes Pol Didik Hariyanto, Senin malam, (18/03/2024).

Penangkapan buronan berinisial CC ini juga dibenarkan oleh kuasa hukum pelapor, PT Mandiri Bangun Makmur (PT. MBM), Muannas Alaidid. Pelaku, dilaporkan ke Polda Banten pada April 2023 atas dugaan pemalsuan surat tanah seluas 8,7 hektare di Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, yang sekarang telah menjadi Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Sertifikat yang menjadi objek sengketa serta dinilai palsu, dan masuk dalam daftar sita barang bukti terperkara yang masih di tangan pelaku. CC dilaporkan bersama notarisnya, sebab mengajukan permohonan balik nama secara diam-diam sertipikat SHM.

Muannas menerangkan bahwa CC ditangkap di kawasan Komplek Pasir Putih Ancol Timur, Pademangan, Jakarta Utara. Tersangka CC sudah dua kali mangkir dari panggilan dan tidak kooperarif setelah ditetapkan tersangka. Selaku kuasa hukum, Muannas menerangkan bahwa CC pernah diberikan somasi untuk menyerahkan diri secara sukarela.

"Kabarnya pelaku akan diserahkan ke penyidik Polda Banten oleh Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya malam ini, terhitung penangkapan masih 1 kali 24 jam," ujar Muannas, pada Selasa dini hari, (19/03/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Palsukan Surat Tanah

Meski pelaku merasa memiliki sertifikat, tetapi surat tanah itu hasil tindak pidana pemalsuan, sejak peralihan pertama dari Chairil Widjaya ke Sumitha Chandra, produk AJB nomor 202/12/I/1982, tertanggal 12 Maret 1982 antara The Pit Nio dengan Chairil Widjaya sesuai dengan Putusan Pengadilan No : 596/PID/S/1993/PN/TNG. 

Putusan Pengadilan tersebut menyatakan Paul Chandra telah membuat cap jari atau cap jempol diatas AJB tanah nomor 202/12/I/1982, tertanggal 12 Maret 1982 atas nama saksi The Pit Nio untuk realisasi jual beli tanah sertifikat nomor 5.

"Dengan begitu clear hukumnya mutatis mutandis akte jual beli nomor 38 tanggal 9 Februari 1988, dimana Sumitha Chandra dulunya selaku pembeli dipastikan adalah tidak sah," jelasnya.

Perlu diketahui bahwa CC masuk dalam Daftar Pencrian Orang sejak 8 Desember 2023 lalu, dengan nomor : DPO/54/XII/RES.1.9/2023/Ditreskrimum, tertanggal 8 Desember 2023, berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/2285/IV/2023/SPKT/POLDAMETROJAYA melanggar pasal 263 jo pasal 55 KUHP tertanggal 28 April 2023.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.