Sukses

Kronologi 4 Warga Sri Lanka Terlibat Tambang Emas Ilegal di Gorontalo

Mirisnya lagi, keempat WNA Sri Lanka itu melakukan penambangan ilegal di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Pohuwato.

Liputan6.com, Gorontalo - Kepala Divisi Keimigrasian Friece Sumolang menyebut, empat Warga Negara Asing (WNA) Sri Lanka yang ditangkap belum lama ini, hanya memiliki visa dengan tujuan menghadiri pernikahan.

Namun, mereka menyalahgunakan visa tersebut untuk bekerja di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Mirisnya lagi, keempatnya melakukan penambangan ilegal di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Pohuwato.

"Mereka mengantongi izin tinggal kunjungan dengan register Visa B211A yang diterbitkan untuk wisata, tugas pemerintah, tenaga bantuan atau alasan kemanusiaan," kata Friece, saat Konferensi Pers, Jumat (15/03/2024).

Namun, dikatakan Friece, saat berada di Kabupaten Pohuwato, keempat WNA itu tertarik dengan tambang emas ilegal yang ada di Gorontalo. Sehingga, mereka mendatangi area pertambangan emas tradisional dan langsung melakukan penambangan.

"Keberadaan mereka di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki," katanya.

Diungkapkan Friece, berdasarkan keterangan dari masyarakat bahwa WNA tersebut sudah dua pekan di Kabupaten Pohuwato. Namun, para WNA ini mengaku bahwa mereka baru tiga hari berada di Kabupaten tersebut.

"Saat kami dilakukan pemeriksaan, mereka mengaku bahwa baru tiga hari berada di Kabupaten Pohuwato," ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, kata Friece keempat orang WNA asal Sri Lanka itu hanya memiliki izin atau visa wisata. Melihat hal itu, mereka langsung melakukan penindakan hukum, berupa pendetensian, pencabutan izin tinggal, dan pendeportasian.

"Kami telah menempatkan keempat WNA ini di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo sejak tanggal 6 Maret 2024," ungkapnya.

"Selain itu, kami juga telah mencabut izin tinggal keempat WNA tersebut, dan akan dikeluarkan dengan paksa dari Wilayah Indonesia," tutupnya.

Empat orang WNA tersebut, masing-masing bernama Abdul Raheem Rawfeek, Muhammed Azaam Rawfeek, Muhammed Afkaar Rawfeek, dan Chandramohan Ramachandran.

Keempat-empatnya masih ada hubungan keluarga. Bahkan, salah satu diantara mereka ada yang sudah menikah dengan orang Indonesia.

 

Simak juga video pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.