Sukses

Dihentikan, Gakkumdu Tak Temukan Dugaan Pidana Pemilu pada Kasus Ratusan Surat Suara Tercoblos Duluan di Bandar Lampung

Pihak Gakkumdu menghentikan kasus dugaan pidana pemilu soal ratusan surat suara dicoblosi duluan sebelum pemungutan suara dimulai. Pihak Bawaslu, Jaksa serta Kepolisian menyatakan bahwa kasus tersebut hanya memiliki satu alat bukti.

Liputan6.com, Lampung - Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandar Lampung menghentikan penanganan kasus dugaan pidana pemilu yang terjadi di TPS 19, Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, kota setempat. Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu Bandar Lampung, Kejaksaan Negeri serta Kepolisian Resor kota memeriksa tujuh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS tersebut.

Ketujuh anggota KPPS itu adalah; Ketua KPPS 19 TPS Waykandis, Abu Salim. Kemudian, Gerry Okta, Herliansyah, Edi irawan, Andi Nurjali, Nurijal W dan Iwan J Subing selaku anggota. Pemeriksaan itu dilakukan buntut dari 223 surat suara sudah tercoblos duluan sebelum pemungutan suara berlangsung, pada (14/2/2024) lalu.

"Berdasarkan pemeriksaan Gakkumdu, kasus ini tidak memenuhi unsur pidana pemilu. Alasannya, dalam frasa Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," kata Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Apriliwanda, Jumat (15/3/2024). 

Dia menjelaskan, Pasal 532 UU tersebut mengatur pidana bagi mereka yang merugikan suara pemilih atau menghasilkan tambahan suara untuk peserta pemilu tertentu. "Dari kajian Gakkumdu, frasa Pasal 532 bunyinya menguntungkan atau menambah suara, itu tidak terjadi, karena belum direkapitulasi," katanya. 

Dia mengatakan, di TPS 19 tersebut sudah dilakukan pemungutan suara ulang (PSU), sehingga tidak terjadi penambahan suara untuk peserta pemilu. "Syarat agar memenuhi unsur pidana pemilu itu harusa dua alat bukti. Sedangkan hanya ada satu alat bukti yaitu surat suara yang tercoblos," jelas dia.

Dia menuturkan, pihaknya telah menghadirkan ahli pidana dari Universitas Lampung. Namun, memang kasus tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana. "Ahli pidana, Rini Fatonah dari Fakultas Hukum Unila sudah kita mintai pendapatnya. Dikatakan bahwa pada kasus tersebut hanya ada satu bukti, sehingga tidak memenuhi unsur pidana dan dihentikan," sebutnya. 

Dia melanjutkan, sekitar 19 saksi telah diperiksa terkait kasus tersebut. Semuanya tidak mengakui maupun mengetahui soal ratusan surat suara dicoblosi duluan. "Kami sudah memeriksa 19 saksi termasuk Caleg tapi tidak ada yang mengakui dan melihat atau mendengar secara langsung. Fakta hukumnya seperti itu," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, dugaan kecurangan Pemilu terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung. Sebayak 233 surat suara ditemukan sudah dalam keadaan tercoblos, Rabu (14/2/2024). 

Surat suara yang diduga sengaja dicoblos itu merupakan kertas suara untuk DPRD Bandar Lampung sebanyak 100 lembar atas nama Sidik Effendi dari PKS. Kemudian, surat suara DPRD provinsi sebanyak 133 lembar yang ditemukan diduga sengaja sudah dicoblos dengan nama caleg Netty Syukri dari Partai Demokrat. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.