Sukses

Perang Polres Garut Berantas Peredaran Narkoba Hingga Tuntas

Kesuksesan Satnarkoba Polres Garut mengganggalkan peredaran barang terlarang dari belasan kasus tersebut, mampu menyelamatkan sedikitnya sekitar 130 ribu generasi muda di Garut dari jeratan barang haram tersebut.

Liputan6.com, Garut - Kepolisian Resor (Polres) Garut, Jawa Barat menyatakan perang terhadap peredaran narkoba dan sejenisnya di wilayah hukum Garut.

Tercatat dalam dua bulan terakhir, sekitar 22 tersangka dari 18 perkara peredaran narkotika berhasil diungkap Satuan Narkoba, Polres Garut.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, pengungkapan belasan kasus narkotika tersebut berasal dari berbagai tempat, para pelaku mengedarkan barang haram mulai daun ganja, sabu-sabu, hingga psikotropika di bidang kesehatan.

Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai pengangguran hingga pekerja sektor informal. “Beberapa tersangka juga terlibat dalam penyebaran dan pengedaran narkotika sesuai dengan peran masing-masing,” ujarnya dalam rilis kasus di Mapolres Garut, Jumat (8/3/2024).

Beberapa barang bukti yang berhasil disita antara lain 72,66 gram sabu-sabu, 443,89 gram ganja (termasuk 425 gram berupa pohon ganja milik tersangka E), 257 butir psikotropika, dan 3.502 butir obat keras terbatas.

Dalam praktiknya, para pelaku mengedarkan dan menjual barang terlarang tersebut beragam melalui media sosial, transaksi langsung ke rumah, dan metode COD (Cash Delivery Order) antara pelaku dan pembeli.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pasal Berbeda

Akibat perbuatannya, puluhan tersangka dengan interval usia 20-40 tahunan itu dijerap pasal berbeda sesuai dengan perbuatannya.

Mulai Pasal 111 ayat (1) dan (2), pasal 112 ayat (1) dan (2) jo pasal 114 ayat (1) dan (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup, pidana mati, atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar untuk narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian Pasal 62 dan/atau pasal 60 ayat (5) UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau pidana denda paling banyak Rp200 juta untuk psikotropika.

Pasal 435, 436 UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar untuk obat-obatan.

Yonky mengklaim, kesuksesan Satnarkoba Polres Garut mengganggalkan peredaran sabu-sabu barang terlarang lainnya dari belasan kasus tersebut, mampu menyelamatkan sedikitnya sekitar 130 ribu generasi muda di Garut dari jeratan barang haram tersebut.

“Target pasar mereka kebanyakan ke anak-anak tanggung, kalau pelajar sejauh ini belum kami temukan,” ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.