Sukses

Kemenkumham Ajak Pemerintah Daerah Tingkatkan Kualitas Regulasi

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum Umum (IRH) bagi pemerintah daerah.

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum Umum (IRH) bagi pemerintah daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Babel, Harun Sulianto menuturkan, IRH memiliki tujuan untuk perbaikan penataan regulasi yang berkualitas, bersih dan akuntabel. Penilaian IRH didasarkan atas 4 variabel yang terbagi menjadi 9 indikator.

Variabel Pertama yaitu koordinasi Kemenkumham untuk mengharmonisasi regulasi. Kedua, peningkatan kompetensi perancang peraturan perundang-undangan. Ketiga, kualitas re-regulasi atau de-regulasi berdasarkan hasil reviu dan terakhir yaitu penataan database peraturan perundangan.

"Melalui kegiatan ini kami berharap nilai IRH pemerintah daerah semakin meningkat", harap Harun dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/2/2024).

Hal senada juga dikatakan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman. Ia menilai jika IRH merupakan salah satu instrumen untuk mengukur reformasi hukum di pemerintah daerah.

Ia juga menjelaskan jika kanwil merupakan perpanjangan tangan Kemenkumham selaku leading institution yang akan mendukung penuh pemerintah daerah melalui pendampingan penyusunan data dukung, persiapan pelaksanaan IRH Pemda, hingga progres pemenuhan data dukung dan teknis.

"Pada tahun 2022 dan 2023 lalu Kabupaten Belitung Timur mendapat penghargaan karena masuk 3 besar nasional IRH," ungkap Fajar Sulaeman Taman.

Sementara itu, Bupati Belitung Timur, Burhanudin mengatakan jika pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Babel sebagai upaya melakukan penataan regulasi di daerah.

Ia juga menyampaikan bahwa peraturan daerah harus disusun bersama agar menghasilkan peraturan yang berkualitas. Bahkan Pemeruntah Kabupaten Belitung Timur tidak akan menerbitkan peraturan daerah baru tanpa adanya harmonisasi.

"Pemkab Belitung Timur selalu melakukan evaluasi terhadap peraturan daerah, mana yang relevan dan tidak relevan, mana yang bermasalah dan tidak bermasalah," pungkas Burhanudin.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.