Sukses

Kejari Flotim Sita Harta Petronela Letek Toda, Terpidana Korupsi Dana Covid-19

Penyitaan aset tanah itu melibatkan pihak BPN/ATR sebagai pihak yang melakukan pengukuran, dan aparat pemerintah kelurahan (Lurah, RW dan RT), bersama saksi-saksi batas tanah

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Flores Timur (Flotim) menyita aset tanah milik terpidana korupsi dana Covid-19, Petronela Letek Toda, di Kelurahan Sarotari Timur, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT, Senin 26 Februari 2024.

Kasi Pidsus Kejari Flotim, Cornelis Oematan mengatakan penyitaan aset tanah itu melibatkan pihak BPN/ATR sebagai pihak yang melakukan pengukuran, dan aparat pemerintah kelurahan (Lurah, RW dan RT), bersama saksi-saksi batas tanah.

"Setelah dilakukan sita eksekusi atas tanah dan bangunan di atas, akan dilakukan penilaian atas aset milik terpidana oleh penilai pemerintah," ujarnya, Senin 26 Februari 2024.

Ia mengatakan, sita eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan, yang berbunyi "Jika 1 bulan setelah putusan inracht, terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti dalam perkara tersebut".

"Nanti akan dihitung berapa pidana uang pengganti yang akan dijalani terpidana," tandasnya.

Majelis hakim pengadilan tinggi Kupang menghukum terdakwa Petronela Letek Toda dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, makan diganti dengan pidana kurungam selama 4 (empat) bulan. Ia juga mendapat pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp972.786.157, subsidiair 3 tahun pidana penjara. Jika 1 bulan setelah putusan inracht, terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti dalam perkara tersebut.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Paulus Igo Geroda Dihukum Penjara 6 Tahun

Sedangkan untuk Terdakwa Paulus Igo Geroda dihukum dengan pidana enam tahun penjara dan denda sejumlah Rp. 300 juta, subsider 4 bulan kurungan. Paulus juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 296.078.278, subsidair 1 tahun penjara.

Sementara mantan bendahara Flotim, PLT divonis 7 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan, dan uang pengganti Rp. 972,7 juta subsidair 6 tahun penjara.

Ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 2 UU Tipikor Jo. 55 (1) ke-1 KUHP.

Kasus korupsi ini berawal dari refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19. BPBD Flores Timur mendapat alokasi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 6.482.519.650, yang diperuntukkan untuk penanganan darurat bencana.

Namun, dalam proses pengajuan pencairan anggaran tidak dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.