Sukses

Nestapa Sirke, Sudah Dihukum dan Bayar Denda Rumah Tetap Dieksekusi

Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bersalah Sirke Siswoyo karena dinilai menggelapkan pajak. Usai menjalani hukuman dan membayar denda dengan hukuman sibsidair, ternyata rumahnya kemudian dieksekusi meskipun hukuman sudah selesai.

Liputan6.com, Semarang - Kasus pidana penggelapan pajak yang melibatkan Sirke Siswoyo telah divonis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada tahun 2022. Saat itu Sirke Siswoyo dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara sibsidair 1 bulan penjara.

"Iya saya divonis berdasarkan putusan No 1886/Pid.Sus/2022/PN Sby. Itu sudah tahun 2022, dan saya juga sudah selesai menjalani hukuman," kata Sirke Siswoyo.

Sirke Siswoyo dinyatakan bersalah atas penggelapan pajak dengan kerugian negara Rp 1,5 milyar. Ia juga harus membayar denda kerugian negara itu Rp 1,3 milyar atau mendapat tambahan hukuman 1 bulan penjara.

Pada bulan Desember 2022, ia selesai menjalani semua hukuman. Ia menjadi manusia bebas. 

Namun tiba-tiba pada Selasa (2/2024), rumahnya didatangi petugas kejaksaan negeri. Tujuannya adalah menyita atau mengeksekusi rumahnya. Tak tanggung-tanggung, penyitaan dilakukan saat Sirke Siswoyo sedang tak di rumah karena mulai merintis usaha kembali.

Kuasa hukum Sirke Siswoyo, Sabridanur SH dari kantor advokat DNS dan rekan menyebutkan bahwa eksekusi tersebut merupakan praktek maladministrasi.

"Klien kami sudah menjalani yang diputuskan pengadilan. Ada surat dari Kemenkumham juga yang menjelaskan hal itu," kata Sabridanur.

Sirke Siswoyo mengatakan bahwa ia masih menyimpan surat tersebut.

"Saya punya surat yang menegaskan bahwa saya sudah menjalani hukuman pokok dan subsidair. Ada kok  surat Kementerian Hukum dan HAM No W.11.PAS.PAS.12-PK.01.02-5370," kata Sirke Siswoyo .

Itulah sebabnya ia menilai dan keberatan dengan eksekusi rumah miliknya di komplek Jatibening Estate. Dalam keterangan penyitaan yang tertempel di tembok rumah, penyitaan dilakukan tim Kejaksaan Negeri Surabaya. 

"Ditegaskan bahwa itu sebagai surat pencarian harta benda milik terpidana. Tercantum bahwa bangunan tersebut telah disita eksekusi dan akan dilelang oleh PPS Kejaksaan Agung RI," kata Sirke.

Sirke Siswoyo kemudian mencoba berkomunikasi dengan tim eksekusi dari Kejari Surabaya. Saat itu tim mengaku belum menerima surat putusan Kemenkumham.

"Mereka mengaku belum menerima surat Kemenkumham yang menyatakan saya telah bebas dari hukuman termasuk subsider atas kerugian materi," katanya.

Berbaik sangka, Sirke Siswoyo kemudian mencoba mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung RI, lengkap dengan bukti dokumen surat-surat yang dimilikinya. 

"Surat itu saya kirimkan dengan prasangka baik bahwa ini hanya miskomunikasi saja," kata Sirke Siswoyo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini