Sukses

36 TPS di Papua Gelar Pemungutan Suara Susulan, Banyak Kendala Saat Kirim Logistik Pemilu

Sebanyak 36 TPS di empat kabupaten di Papua melakukan pemungutan suara susulan, namun belum bisa dipastikan kapan digelar.

 

Liputan6.com, Jayapura - Sebanyak 36 TPS di empat kabupaten di Papua melakukan pemungutan suara susulan. Hal itu ditegaskan Ketua KPU Papua Steve Dumbon, Kamis (15/2/2024).

"Ke 36 TPS yang akan melaksanakan pemungutan suara susulan itu tersebar di Kabupaten Mamberamo Raya 20 TPS di empat distrik, Keerom satu TPS di satu distrik dan Kabupaten Waropen satu distrik dengan lima TPS. Sedangkan di Kabupaten Sarmi ada 10 TPS di satu distrik," kata Steve.

Steve juga mengatakan, distrik-distrik yang TPSnya akan melakukan pemungutan suara ulang yaitu di Kabupaten Mamberamo Raya meliputi Distrik Mamberamo Hulu, Mamberamo Tengah, Mamberamo Tengah Timur dan Distrik Rufaer yang tercatat 20 TPS.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Beragam Kendala

Kabupaten Keerom dilaksanakan satu TPS di Distrik Towe, Waropen ada lima TPS di kampung Walae, Distrik Kirihi dan Kabupaten Sarmi ada 10 TPS di Apawer Hulu. Dilakukannya pemungutan suara susulan akibat ke 36 TPS terlambat menerima logistik pemilu disebabkan faktor cuaca.

Sebagai contoh di Kabupaten Mamberamo Raya, saat hendak mengantar logistik, pesawat yang digunakan penyedia jasa tidak dapat menemukan titik koordinat lokasinya.

Sementara di Kabupaten Keerom jalan menuju Towe tidak dapat dilewati karena banjir dan bila berjalan kaki harus ditempuh selama enam jam.

Ketika ditanya kapan pelaksanaan pemungutan suara susulan, dirinya mengaku belum dapat dipastikan.

"Saya masih menunggu laporan dari KPU di empat kabupaten terkait kapan pelaksanaan pemungutan suara," jelas Steve Dumbon.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.