Sukses

KPU Sukoharjo Gelar Simulasi Pemungutan Suara, Ini Hasilnya

KPU Kabupaten Sukoharjo menggelar simulasi pemilihan umum, pemungutan suara itu dilakukan setelah pada simulasi pertama ada pekerjaan rumah yang harus dilakukan oleh KPU Sukoharjo.

Liputan6.com, Sukoharjo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo menggelar simulasi pemungutan suara bersama dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di lokasi Tempat Pengungutan Suara (TPS) 12 di Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo, Senin (29/1/2024).

Komisioner KPU Sukoharjo, Bambang Muryanto mengatakan simulasi kali ini adalah simulasi pemantapan di mana ada pekerjaan rumah pada simulais pertama yang digelar beberapa saat lalu. 

"Pada simulasi pertama belum dilakukan Bimtek (Bimbingan Teknis). Sementara pada simulasi kali ini sudah mendapatkan bimtek," kata dia kepada awak media di Sukoharjo, Senin (29/1/2024).

Dirinya menyebutkan bahwa simulasi dilakukan juga untuk mengukur kesiapan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu 14 Februari 2024.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Pendamping Pemilih

"Dua kali simulasi sudah terlihat bagaimana kira-kira proses pemungutan suara, walaupun ada beberapa hal yang menjadi daftar inventaris masalah dan akan kita laporkan," ujar dia.

Sementara itu, dirinya menyebut bahwa ada hal yang menjadi masalah yang harus diselesaikan oleh KPU Sukoharjo. Masalah tersebut terkait dengan pendamping khususnya para penyandang disabilitas yang membutuhkan akses berbeda serta para pemilih lansia. 

Kelompok disablitas dan lansia ini juga diatur dalam aturan pemilu di mana ada disablitas bawaan lahir atau akibat kecelakaan begitupun dengan pemilih lansia. 

"Pendamping pemilih masih ada pemahaman berbeda dari pengawas pemilu. Padahal aturannya sudah tertulis di PKPU Nomor 6 terkait petunjuk teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara," ungkapnya.

Menurut dia, merujuk pada aturan PKPU itu para pendamping pemilih yang menunjuk adalah pemilih itu sendiri, tetapi bila pemilih mengembalikan kepada petugas KPPS untuk mencarikan pendamping sudah seharusnya KPU yang menyiapkannya. Dengan adanya perbedaan pemahaman tersebut pihaknya berupaya akan menyampaikan dalam rakor stakeholder pemilu nanti.

"Jadi kalau soal pendamping di-soal oleh pengawas, mereka mempertanyakan tentang legalitas (pendamping) dan yang lainnya," tuturnya.

Sementara itu, simulasi yang diikuti oleh 152 pemilih DPT riil TPS 12 Desa Sugihan, di luar jumlah tersebut ada pemilih dari DPTb (daftar Pemilih Tambahan) dan DPK (Daftar Pemilih Khusus).

"Simulasi ini kami rami permasalahan yang akan kemungkinan muncul, jadi kami masukkan DPTb dan DPK. Supaya teman-teman KPPS juga siap ketika pelaksanaannya menemukan masalah terkait dengan pemilih," pungkas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.