Sukses

Nestapa Siswi SMA di Lembata NTT, Habis Diperkosa Pacar Malah Digilir Sepupu

Nasib malang dialami siswi SMA di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial MOB. Setelah diperkosa pacar-nya, gadis 16 tahun ini malah digilir sepupu pacarnya

Liputan6.com, Lembata - Nasib malang dialami siswi SMA di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial MOB. Setelah diperkosa pacar-nya, gadis 16 tahun ini malah digilir sepupu pacarnya.

Kejadian itu berawal saat pacar korban berinisial, AFL (21) alias Ades mengajak korban ke pesta. Setelah berpesta, Ades mengajak pacarnya ke kamar rumahnya. Saat itulah, ia memaksa MOB berhubungan badan.

Setelah melampiaskan nafsunya, ia berniat mengantar pulang pacarnya itu. Namun, MOB takut pulang ke rumahnya karena sudah larut malam.

Ades kemudian menelepon sepupunya berinisial RHS alias Cale untuk meminta kekasihnya itu bisa nginap semalam di rumahnya.

Hal itu pun disetujui Cale. Ades kemudian mengantar kekasihnya itu ke kamar Cale. Namun, sekitar pukul 04.00 Wita, korban malah disetubuhi Cale secara paksa.

"Keesokannya korban menceritakan kejadian itu ke orang tuanya dan melaporkan kasus itu polisi," ungkap Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP I Wayan Pasek Sujana, Rabu 24 Januari 2024.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

2 Pelaku Kabur

Mengetahui korban melaporkan ke polisi, dua pelaku ini melarikan diri dan bersembunyi di pulau Solor, Kabupaten Flores Timur.

Setelah melakukan pengejaran, kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu 24 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 wita.

"Dua pelaku kita tangkap di rumahnya di wilayah Kota Baru dan Lamahora," katanya.

Kedua pelaku dijerat pasal persetubuhan dan percabulan anak pasal 81 ayat 1 atau pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 76 D atau pasal 76 E undang undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anakDengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda 1 miliyar rupiah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.