Sukses

Kemenkumham Beberkan Indikator Penilaian KKP HAM

Pj Gubernur Bangka Belitung (Babel), Dr Safrizal Zakaria Ali dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Babel, Harun Sulianto mendapat penghargaan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly sebagai pembina Kabupaten dan Kota Peduli Hak Asasi Manusia (KKP HAM).

Liputan6.com, Jakarta - Pj Gubernur Bangka Belitung (Babel), Dr Safrizal Zakaria Ali dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Babel, Harun Sulianto mendapat penghargaan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly sebagai pembina Kabupaten dan Kota Peduli Hak Asasi Manusia (KKP HAM).

Hal tersebut terkait dedikasinya yang menjadikan seluruh wilayah di Babel, mendapatkan predikat KKP HAM pada peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia 10 Desember 2023 lalu.

Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengucapkan terima kasih kepada Pj. Gubernur Provinsi Babel, Safrizal Zakaria Ali beserta seluruh jajarannya yang telah karena bersinergi dengan baik selama ini.

"Ini berkat kerja sama yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan sehingga mendapat penghargaan KKP HAM di Babel,”ujar Harun Sulianto, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/12/2023).

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham Babel, Fajar Sulaeman Taman mengatakan ada beberapa indikator yang menjadikan seluruh wilayah Babel meraih penghargaan.

Pertama, terpenuhinya hak sipil dan politik yang terdiri atas hak atas bantuan hukum, hak atas informasi, hak turut serta dalam pemerintahan, hak atas keberagaman dan pluralisme, serta hak atas kependudukan.

Kedua, terpenuhinya hak ekonomi, sosial dan budaya, yakni hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, hak atas lingkungan yang baik dan sehat serta hak atas perumahan yang layak, serta hak perempuan dan anak.

“Kriteria tersebut sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 22 tahun 2021," ujar Fajar.

Fajar juga menuturkan, penilaian kriteria KKP HAM diukur berdasarkan indikator struktur, proses, dan hasil. Untuk itu pemerintah daerah harus mengisi data tersebut yang akan digunakan dalam proses penilaian tersebut.

"Ini bentuk tanggung jawab dalam melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM," pungkas Fajar.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.