Sukses

Operasi Berantas Miras Jelang Natal, Polres Bolmong Amankan Ribuan Liter Cap Tikus

Dalam KRYD yang digelar pada, Sabtu (2/12/2023), Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bolmong berhasil meringkus 2 orang pengedar sekaligus menyita sejumlah miras jenis Cap Tikus.

Liputan6.com, Bolmong - Aparat Polres Bolmong di bawah komando Kapolres AKBP Arianto Salkery SH MH terus gencar melaksanakan operasi untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayahnya melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Dalam KRYD yang digelar pada, Sabtu (2/12/2023), Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bolmong berhasil meringkus 2 orang pengedar sekaligus menyita sejumlah miras jenis Cap Tikus.

Kapolres Bolmong melalui Kasat Resnarkoba Iptu Charles Ganda SH mengatakan, 2 orang pria yang diringkus tersebut berinisial AW (53) warga Desa Malola, Kecamatan Kumelembuai, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut, dan HB (48) warga Desa Tontulow, Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolmong Utara.

“Sedangkan miras jenis Cap Tikus yang disita berjumlah 1.150 liter yang dikemas di dalam 92 kantong plastik bening lalu diisi di dalam karung plastic,” ujarnya.

Kronologis penangkapan pengedar sekaligus pemilik minuman keras berawal dari kecurigaan Tim Opsnal yang dipimpinnya saat melakukan operasi rutin di jalan Trans Sulawesi Desa Lolak, Kabupaten Bolmong, Sabtu (2/12/2023), sekitar pukul 18.30 Wita.

Ada sebuah kendaraan roda empat jenis pickup Grandmax warna hitam yang mengangkut barang dan ditutup dengan terpal. Setelah dicegat dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan 23 karung yang berisi minuman keras jenis Cap Tikus sejumlah 1.150 liter yang dikemas di dalam 92 kantong plastik bening.

 

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aman Kondusif Jelang Natal dan Tahun Baru

Saat dilakukan interogasi, AW yang menjadi pengemudi dan HB mengaku sebagai pemilik, tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang untuk mengedarkan dan menjual miras. Mereka membeli dari petani Cap Tikus di Desa Malola, dan selanjutnya barang tersebut akan dipasarkan di Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, Propinsi Gorontalo.

Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Markas Polres Bolmong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Bolmong mengapresiasi anak buahnya yang berhasil mengungkap dan menangkap pengedar miras jenis Cap Tikus tersebut.

"Saya berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang telah berhasil menangkap pengedar sekaligus pemilik minuman keras jenis Cap Tikus tanpa ijin, dan menyita barang bukti Cap Tikus dengan jumlah yang cukup banyak," ujar Arianto Salkery.

Kapolres Bolmong mengatakan, operasi miras akan terus dilaksanakan dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang perayaan Hari Natal dan Tahun Baru.

"Kami akan terus melakukan perang terhadap peredaran, penjualan bahkan pemakai minuman keras di wilayah Bolmong, sehingga diharapkan nantinya Perayaan Natal dan Tahun Baru dapat berlangsung dalam suasana yang aman dan kondusif,” ujar Kapolres Bolmong.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.