Sukses

Vonis Mati 4 Anggota Jaringan Narkoba Internasional di Pekanbaru, 2 Pelaku Masih Mahasiswa

4 dari 5 terdakwa tindak pidana narkoba dengan barang bukti 276 sabu dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Liputan6.com, Pekanbaru - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru vonis mati 4 terdakwa tindak pidana narkoba jenis sabu. Keempatnya dinyatakan terbukti menjadi bagian dari bagian peredaran 276 kilogram sabu.

Peredaran narkoba jaringan internasional ini sebelumnya menjerat 5 terdakwa. Satu orang di antaranya, Firsal Eko Cahaya, terhindar dari vonis mati dan hanya dijatuhi penjara 1 tahun.

Kasus ini sebelumnya menjerat 6 pelaku. Satu lagi tewas dalam pengungkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau karena menabrak polisi.

Empat terdakwa vonis mati itu, masing-masing Agusti Syafirzal (23), Suprayitno (40), Budi Tri Utomo (19), dan Aidil Firman Ardiansyah (19), langsung mengajukan banding.

Dua terdakwa diketahui masih berstatus mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Riau saat ditangkap. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru juga melakukan hal serupa.

"Jika mereka banding, tentu kami banding juga," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru Zulham Pardamean Pane, Kamis siang, 12 Oktober 2023.

Zulham menjelaskan, JPU menuntut kelimanya dengan vonis mati. Namun Firsal Eko Cahaya divonis ringan sehingga JPU juga menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Riau.

"Putusannya (Firsal) jauh dari tuntutan, JPU banding," tegas Zulham.

Terpisah, Parlindungan selaku penasihat hukum (PH) dari terdakwa Budi Tri Utomo dan Aidil Firman Ardiansyah, menyatakan banding atas putusan hakim terhadap kliennya.

"Kami mengajukan banding atas putusan hakim tersebut," ungkap Parlindungan.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tembakan Peringatan

Dalam vonisnya, Ketua Majelis Hakim Iwan Irawan menyatakan 4 terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primair JPU.

Peredaran 276 sabu ini diungkap personel Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau pada 29 Januari 2022. Barang haram itu disembunyikan dalam tumpukan kelapa yang diangkut Colt Diesel L300.

Kelapa itu ditutup memakai terpal biru. Petugas mengintai gerak-gerik para pelaku di sekitaran Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru.

Tim memperoleh informasi bahwa target operasi ternyata sedang berada di salah satu SPBU. Seorang tersangka menunggu mobil truk itu di SPBU dan parkir di rest area.

Pengemudi truk berhasil disergap. Usai ditangkap, sang supir mengaku bahwa di bawah tumpukan kelapa tersimpan sebanyak 14 kantong plastik besar yang berisi narkotika jenis sabu dan akan serah terima di Jalan Rambutan III, Kecamatan Sidomulyo Timur, Marpoyan Damai.

Petugas melakukan control delivery dan pengintaian. Tak lama kemudian ada mini bus mendekati kendaraan Colt Diesel L300 di Jalan Rambutan III.

Tim selanjutnya mengepung Innova tersebut dan meminta orang yang ada di dalamnya untuk keluar. Seorang pelaku melawan dan menabrak polisi menggunakan mobil.

Polisi sudah berkali-kali memberikan tembakan peringatan, dengan melakukan tembakan ke udara dan meminta mereka menyerahkan diri. Polisi kemudian menembak sehingga seorang pelaku tewas.

Selain 276 kilogram sabu, petugas juga menyita 2 mobil, 1 sepeda motor, 9 telepon genggam dan uang tunai Rp136 juta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini