Sukses

Polda Riau Blender Puluhan Ribu Ekstasi, Klaim Selamatkan Ribuan Warga dari Bahaya Narkoba

Polda Riau memusnahkan 9 kilogram sabu, 60 ganja kering dan puluhan ribu pil ekstasi yang disita dari berbagai jaringan peredaran narkoba.

Liputan6.com, Pekanbaru - Polda Riau memusnahkan 9,9 kilogram narkotika jenis sabu, 60 kilogram daun ganja kering dan 54.623 butir pil ekstasi. Jumlah itu merupakan pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dalam beberapa pekan terakhir.

Wakil Kepala Polda Riau Brigadir Jenderal Kasihan Rahmadi menjelaskan, ada 16 tersangka ditangkap dari peredaran narkoba di Riau tersebut. Sebanyak empat di antaranya direhabilitasi karena merupakan pengguna.

Rahmadi memusnahkan sabu tersebut dengan memasukkannya ke rebusan air panas dicampur cairan sabun, sementara puluhan ribu pil ekstasi diblender hingga hancur dan daun ganja dibakar.

"Dari jumlah ini, Polda Riau telah menyelamatkan 23 warga dari bahaya peredaran narkoba, ini bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas," kata Rahmadi didampingi Direktur Reserse Narkoba Komisaris Besar Yos Guntur, Rabu siang, 27 September.

Menurut Rahmadi, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 114 juncto ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Para tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur dan paling lama 20 tahun penjara," jelas Rahmadi.

Sebagai informasi, sabu dan ekstasi yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau pada 5 dan 6 September 2023. Lokasinya di salah satu kamar di hotel, sebuah perumahan dan terakhir di Jalan Purnama, Kota Dumai.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tujuan Sumut

Ada 6 tersangka yang ditangkap berdasarkan perintah Yos Guntur kepada Kepala Subdit I Komisaris Boby Putra Ramadan Sebayang. Para tersangka berinisial MS, NP, MA, CO, FR dan ZK.

Boby menjelaskan, para tersangka saling terhubung antara satu dengan lainnya. Ada yang sebagai pemilik barang, kurir hingga penerima.

Diduga barang haram itu berasal dari jaringan narkotika internasional. Sabu dan pil ekstasi masuk dari Malaysia kemudian transit di berbagai daerah di Riau.

"Untuk sabu dan ekstasi ini rencananya akan dibawa ke Sumatra Utara," kata Boby.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.