Sukses

Kasus BBM Bersubsidi Dihentikan, Anggota Komisi VIII DPR Laporkan Personel Polres Indragiri Hilir

Anggota Komisi VII DPR dari Partai Demokrat Muhammad Nasir melaporkan personel Polres Indragiri Hilir ke Propam Polda Riau terkait penghentian pengusutan penyelewengan BBM bersubsidi.

Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Indragiri Hilir dilaporkan anggota Komisi VII DPR Muhammad Nasir ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau. Laporan ini terkait surat perintah penghentian penyidikan (SP3) penyelewengan bahan bakar atau BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite.

Kasus ini sebelumnya ditangani Polres Indragiri Hilir setelah Nasir melakukan sidak ke sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM bersubsidi. Hasil sidak ini juga sempat dibahas di Komisi VII DPR sehingga Nasir kaget kasusnya dihentikan.

Sewaktu melapor ke Propam Polda Riau pada Selasa petang, 19 September 2023, Nasir didampingi Hinca Panjaitan selaku Ketua Dewan Kehormatan Fraksi Demokrat. Ada pula ketua DPC Demokrat Indragiri Hilir Syamsudin Uti dan Aswan sebagai anggota DPRD Indragiri Hilir dari Partai Demokrat.

Nasir usai melapor ke Polda Riau menjelaskan, laporannya dilayangkan ke Paminal Propam terkait SP3 itu. Dia merasa janggal karena ada 4 barang bukti yang dinyatakan hilang oleh penyidik.

"Padahal saat itu saya ada di tongkang bersama Kasat Reserse, saya menemukan (dugaan penyelewengan BBM) dan melaporkan," kata kader Partai Demokrat itu.

Nasir menjelaskan, barang bukti yang hilang dalam penyidikan itu di antara puluhan drum, bungker berisi ratusan liter BBM bersubsidi, mesin Robin, jeriken dan bukti pembayaran.

Nasir meminta Kapolda Riau Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal menindak tegas penyidik Polres Indragiri Hilir yang menghentikan kasus ini.

"Ini harus ditegakkan agar masyarakat tahu hukum itu kuat, kemudian kepada Pertamina agar memutus rekanan seperti itu (sebuah SPBU di Indragiri Hilir," tegas Nasir.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Barang Bukti Hilang

Sementara itu, Hinca Panjaitan menjelaskan, kasus tersebut merupakan fakta lapangan yang ditemukan oleh Nasir, sesuai dengan fungsi pengawasan Komisi VII DPR. Hinca mengibaratkan kasus ini terungkap seperti OTT yang dilakukan KPK.

"Dia (Nasir) melihat, merasakan, memfoto, merekam, kemudian memanggil Kasat Reserse menyaksikan ini," jelas Hinca.

Semua yang disaksikan Nasir tercatat sebagai barang bukti seperti drum, jeriken dan tongkang. Kasusnya kemudian ditangani Polres sementara Nasir kembali ke Komisi VII mengadakan rapat kerja dan membuka semuanya.

Tak lama kemudian, Nasir mendapatkan informasi kasus tersebut dihentikan sehingga dilaporkan ke Paminal. Hinca kemudian menjalankan fungsinya sebagai anggota Komisi III yaitu mengawasi kinerja penegak hukum.

"Kami tanyakan tadi kelanjutannya, ternyata SP3, katanya kurang barang bukti, padahal ada 4 barang bukti, setelah dicek ternyata hilang," jelas Hinca.

Menurut Hinca, penghentian kasus ini bukan sekedar pelanggaran tapi sudah masuk kategori kejahatan serius. Sama halnya dengan pengungkapan kasus narkoba yang kemudian barang buktinya tiba-tiba hilang.

"Sementara saksi (Nasir) yang melihat, memastikan drum itu berisi BBM ada, begitu juga alat penghisapnya tapi tiba-tiba hilang, police line hilang," jelas Hinca.

 

3 dari 4 halaman

Mafia BBM

Perbuatan seperti ini, tegas Hinca, termasuk kategori mafia kejahatan BBM yang mengorbankan masyarakat penerima subsidi. Pengusaha yang diduga terlibat juga menggorok hak masyarakat.

"Ini kejahatan terhadap negara, kami minta Polda mengusut TPPU nya, bongkar kasus ini, tangkap, kejar hartanya dan miskinkan," terang Hinca.

Untuk penyidik yang dilaporkan, Hinca yakin Propam bekerja dengan kejanggalan yang ditemukan pihaknya. Kemudian kasus SP3 itu dibuka kembali dan ditarik ke Polda Riau.

"Tarik ke Polda, seluruh penyidik yang mengusut, Kasat Reserse, Kapolres minggir dulu, itu urusan Propam," tegas Hinca.

Hinca menyebut Polri harus diselamatkan dari segala pelanggaran. Selanjutnya, Hinca menyebut kasus ini juga akan dilaporkan ke Mabes Polri.

Terpisah, Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Freddy Anwar menyatakan pihaknya telah memutus kontrak kerja dengan perusahaan yang diduga terlibat penyelewengan BBM tersebut.

"Penyalurannya tidak melalui dispenser atau nozel, harga juga jauh lebih tinggi karena sampai Rp12 ribu, itu alasan pemutusannya," kata Freddy.

Freddy menyebut Pertamina sangat dirugikan dengan penyelewengan ini. Apalagi saat kejadian ada sekitar 30 drum diduga berisi BBM bersubsidi yang diselewengkan.

"Pertamina dirugikan, brand tercoret," ucap Freddy.

 

4 dari 4 halaman

Jawaban Kapolres

Di sisi lain, Kapolres Indragiri Hilir Ajun Komisaris Besar Norhayat SIK menyatakan kalau kasus tersebut masih penyelidikan, bukan penyidikan. Diapun tak menampik kasusnya telah dihentikan.

Terkait laporan Nasir ke Propam Polda Riau, Norhayat menyatakan telah bekerja profesional dan sesuai prosedur.

"Terkait materi pelaporannya ke Propam, kami tidak tahu, jadi silakan tanya ke Propam," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini