Sukses

Kemenkumham dan Pemda Bahas Raperda Tata Ruang Bangka Selatan

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung, telah melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2023-2043.

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung, telah melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2023-2043.

Dalam sambutanya, Kepala Kanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto mengatakan harmonisasi produk hukum daerah, merupakan salah satu tugas Kemenkumham dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Hal itu merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Terima kasih kepada jajaran Pemkab dan DPRD Bangka Selatan yang selama ini telah bersinergi dengan Kanwil Kemenkumham Babel,” kata Harun Sulianto, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/9/2023).

Disampaikan Harun, materi muatan Raperda RTRW Bangka Selatan akan diharmonisasikan dengan RTRW Nasional, Provinsi Babel, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.

Sementara itu Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Bangka Selatan, Ami Prionggo dalam sambutannya, juga mengatakan penyusunan Raperda tentang RTRW menjadi salah satu prioritas dalam menunjang pembangunan di Bangka Selatan.

“Terima kasih atas fasilitasi dari Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung, sehingga Raperda ini menjadi salah satu prioritas dalam Propemperda Tahun 2023. Namun dalam proses penyusunannya Raperda tentang RTRW Kabupaten Bangka Selatan terkendala dikarenakan Raperda RTRW Provinsi belum selesai,” ujar Ami Prionggo.

Terkait dengan capaian harmonisasi di Kabupaten Bangka Selatan, Kadivyankumham Kemenkumham Babel, Eva Gantini juga menyampaikan jika sampai saat ini, telah ada sebanyak 4 harmonisasi Raperda dan 2 (dua) harmonisasi Raperkada.

"Dengan harmonisasi diharapkan peraturan daerah yang dibuat tidak akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta bisa mendukung pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bangka Selatan," pungkas Eva.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.