Sukses

Perempuan di Kota Dumai Babak Belur Usai Menyapa Suami Orang

Seorang perempuan di Kota Dumai melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita yang menyapa suaminya.

Liputan6.com, Pekanbaru - Seorang perempuan di Kota Dumai berinisial FY naik pitam ketika suaminya disapa oleh wanita lain berinisial AU. Istri dari pria berinisial FF itu kemudian melakukan penganiayaan sehingga AU babak belur.

AU kemudian melapor ke polisi. Kasusnya ditangani hingga dinyatakan lengkap oleh Kejari Kota Dumai tapi akhirnya diselesaikan tanpa peradilan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Bambang Heripurwanto menjelaskan, perkara ini diselesaikan dengan restoratif justice. Kedua belah pihak dipertemukan dan sepakat tidak melanjutkan perkara ini.

Menyelesaikan perkara dengan keadilan restorasi ini dibahas secara virtual oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Riau Martinus Hasibuan bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejati Riau.

"Sudah disetujui, kemudian Kejari Kota Dumai mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice," kata Bambang, Rabu siang, 30 Agustus 2023.

Bambang menjelaskan, penganiayaan terjadi di bawah jembatan Jalan Datuk Laksamana pada 16 Mei 2023. Pelaku datang dengan suaminya menemui korban.

Sebelumnya, pelaku cemburu dengan korban karena telah menyapa dan melirik suaminya. Di pertemuan itu, pelaku bertanya apa maksud korban menyapa suaminya.

"Korban membantah telah melirik suami pelaku, korban justru menyebut suami pelaku yang duluan menyapa, akhirnya terjadi keributan, keduanya bertengkar sehingga pelaku memukul korban," kata Bambang.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berjanji Tak Mengulangi

Tidak hanya menampar, pelaku juga memukul kepala hingga korban terempas ke tanah. Setelah itu, pelaku menimpa tubuh korban dengan lututnya.

"Korban dipukul lagi dan dijambak rambutnya oleh pelaku," ujar Bambang.

Setelah dibuat babak belur oleh pelaku, korban datang ke kantor polisi. Hasil visum memperlihatkan korban mengalami sejumlah luka di bagian wajah dan kepalanya.

Tak lama setelah itu pelaku ditangkap. Penyidikan dilakukan hingga berkasnya dinyatakan lengkap oleh jaksa. Kasus ini kemudian diselesaikan tanpa peradilan.

Menurut Bambang, pelaku sudah minta maaf dan dimaafkan oleh korban. Pelaku juga belum pernah dihukum sebelumnya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Ancaman hukumannya juga di bawah 5 tahun penjara, perdamaian juga tercapai tanpa syarat atau suka rela," imbuh Bambang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini