Sukses

Polisi Sita Ribuan Rokok Ilegal dari Tiga Orang Pelaku di Indramayu

Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus peredaran ribuan bungkus rokok tanpa cukai yang melibatkan 3 pelaku.

Liputan6.com, Indramayu - Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus peredaran ribuan bungkus rokok tanpa cukai yang melibatkan 3 orang pelaku. 

Ketiga pelaku ini berinisial AH (36), SN (33), dan SWN (33), merupakan warga Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu. Para pelaku berhasil ditangkap Desa Cipancuh, Kecamatan Haurgeulis, pada Selasa (29/8/2023).

Dalam operasi yang digelar, sejumlah barang bukti rokok ilegal berbagai merk tanpa cukai berhasil disita diantaranya Flash Bold Biru 762 bungkus, Flash Bold Putih 100 bungkus, Gudang Ganam 100 bungkus, Lexi 390 bungkus, Arete 400 bungkus, Louis Putih 100 bungkus, OK Bold 566 bungkus, Lois Bold Filter 878 bungkus, Surya Galaxy 852 bungkus, Exis 54 bungkus, Lois Bold Kretek 155 bungkus, Louis Red 750 bungkus, J1 Class 165 bungkus, Dia Bold20 bungkus, Luxio Premium 10 bungkus serta Fajar Bold 20 bungkus

Tak hanya itu, sejumlah merek rokok yang diduga menggunakan pita cukai palsu yakni merk C Classic 190 bungkus, HS Clove Ungu 48 bungkus dan HS Clove Putih 20 bungkus. Dengan jumlah total mencapai 55 juta rupiah jika berhasil diedarkan.

Dihadapan Polisi, pelaku mengaku belum lama menjalani bisnis illegal ini karena tergiur keuntungan besar, jika dibandingkan menjual rokok-rokok legal yang ada di pasaran.

"Jualan baru beberapa minggu ini, lumayan keuntungannya 3 ribu per bungkus, untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari" ungkap AH yang merupakan pemasok rokok illegal.

Sementara itu, Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muhammad Hafid Firmansyah mengungkap para pelaku ini merupakan sindikat, dengan peran masing-masing pelaku dalam jaringan ini.

"Pelaku AH membelinya dari penjual daring, kemudian mengecerkannya pada SN dan SWN dengan keuntungan rata-rata per bungkusnya 3 ribu rupiah" ujar Muhammad Hafid pada media, Rabu (30/08/2023)

Lebih lanjut disampaikan AKP Muhammad Hafid Firmansyah, para pelaku terancam pasal 54 jo 29 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun serta pidana denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Proses hukum selanjutnya akan dialihkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon" pungkas AKP Muhammad Hafid Firmansyah.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.