Sukses

Ternyata Tersangka Perkara Tumpukan Sampah di Pekanbaru Belum Ada

Polda Riau dalam menangani perkara sampah di Pekanbaru sejak tahun 2021 terlihat serius tapi kini perkembangannya tidak ada bahkan belum ada penetapan tersangka.

Liputan6.com, Pekanbaru - Perkara sampah di Pekanbaru yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau kian tidak jelas. Hingga Agustus ini pengusutannya hampir 3 tahun berjalan tanpa ada pihak yang diminta pertanggungjawaban.

Polda Riau pada awal tahun 2021 terlihat semangat mengusut penyebab tumpukan sampah di Pekanbaru itu. Pengusutannya kala itu dilakukan secara maraton hingga naik ke penyidikan beberapa hari berselang.

Polisi bahkan mengaku telah menetapkan dua tersangka, salah satunya berinisial AP. Satunya lagi diduga bawahan AP dan beberapa kali diminta keterangan, termasuk Wali Kota Firdaus kala itu.

Kini, Polda Riau menyatakan AP belum menjadi tersangka atau tidak pernah dipanggil sebagai tersangka. Polisi bahkan berjanji mengecek perkembangan kasus ini lagi.

"Terakhir saya lihat berkas pemanggilan saudara AP sebagai tersangka belum ada, nanti saya pastikan lagi ke penyidiknya. Soalnya penyidik lagi di luar kota," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Asep Dermawan dihubungi wartawan, Jum'at, 25 Agustus 2023.

Asep menyebut segera melakukan gelar perkara sampah di Pekanbaru itu. Tujuannya memberikan kepastian hukum kepada AP yang selama ini sering disebut polisi sebagai tersangka.

"Itu yang akan kami gelar ulang, dari sana akan diketahui lanjut atau bagaimana," sebutnya.

 

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pernah Digesa

Sebagai informasi, Polda Riau dalam mengusut kasus ini pernah melibatkan ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sejumlah petinggi di Pekanbaru juga pernah dipanggil.

Hingga kini, polisi belum menyelesaikan kasus ini. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan yang dikirimkan ke Kejati Riau belakangan telah dikembalikan karena jaksa tidak pernah menerima berkas.

Polisi juga tak kunjung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) mengingat kasus ini sudah tahap penyidikan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.