Sukses

Diduga Peras PT Alfamidi, Kejati Sulawesi Tenggara Tahan Mantan Wali Kota Kendari

Kejati Sulawesi Tenggara menahan mantan walikota Kendari Sulkarnain Kadir usai diduga memeras PT Alfamidi saat hendak membuka usaha di Kota Kendari.

Liputan6.com, Kendari - Kejati Sulawesi Tenggara menahan mantan Walikota Kendari Sulkarnain Kadir, Rabu (23/8/2023) malam. Sulkarnain diduga memeras PT Alfamidi dan diduga menerima sejumlah uang senilai ratusan juta rupiah.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini, awalnya menghadiri pemeriksaan di Kejati sekitar pukul 18.00 Wita. Dia mengenakan batik berwarna hijau dan celana hitam.

Setelah menjalani pemeriksaan, Sulkarnain kemudian keluar ruangan. Penyidik kejati memborgol pergelangan tangan Sulkarnain sejak keluar dari ruangan hingga menuju mobil tahanan.

Dia tak berbicara saat wartawan bertanya. Sulkarnain langsung menaiki mobil ditemani penyidik.

Sebelumnya pada hari yang sama, Sulkarnain ditemani kuasa hukumnya, menjalani sidang pemeriksaan saksi terhadap dua tersangka lainnya, Syarif Maulana dan Ridwansyah Taridala. Sidang berlangsung sejak pukul 13.30 Wita hingga pukul 18.00 Wita.

Asintel Kejati Sulawesi Tenggara Ade Hermawan mengatakan, mantan walikota diperiksa selama 2 jam 45 menit sebelum ditahan. Ade mengatakan, penyidik menentukan yang bersangkutan ditahan di Rutan kelas II A Kendari selama 20 hari kedepan.

"Tersangka terancam pasal 12 huruf E terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," ujar Ade.

Dia mengatakan, mantan Walikota diduga memaksa salah satu pihak untuk memberikan uang. Sehingga, pihak Kejati hanya menahan salah satu pihak sebagai pelaku.

"Kalau memeras, pasal yang disangkakan hanya satu pihak," kata Ade.

Diketahui sebelumnya, Sulkarnain Kadir diduga memeras PT Alfamidi yang hendak mengurus izin operasi di Kota Kendari. Saat itu, PT Alfamidi diberikan sejumlah syarat termasuk uang senilai Rp700 juta. Bukan itu saja, pihak PT Alfamidi mengaku di PN Tipikor mengeluarkan anggaran tambahan senilai Rp500 juta.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mantan Walikota Diduga Minta Saham

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan mantan Walikota Kendari berinisial SK sebagai tersangka kasus suap korupsi pembangunan gerai Alfamidi di Kota Kendari, Senin (14/8/2023). Sebelumnya, penyidik kejati sudah merilis ke publik dugaan kasus korupsi sejak Maret 2023 dan menetapkan dua orang tersangka berinsial SM dan RT.

Tersangka SM diketahui berstatus staf ahli Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pembangunan dan Keunggulan Daerah Tahun 2021-2022. Sedangkan tersangka RT, menjabat sebagai Sekda Kota Kendari.

Namun, sekitar seminggu setelahnya, RT yang sempat ditahan, dibebaskan dari Rutan Kelas II A Kendari. Dia mendapat penangguhan penahanan.

Asintel Kejati Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan menjelaskan, mantan Walikota Kendari berinisial SK disebut sejumlah saksi pada persidangan di Pengadilan Negeri Kendari, diduga menerima aliran dana senilai ratusan juta rupiah dan meminta saham sebesar 5 persen dari pihak PT MUI.

Diketahui, PT MUI merupakan salah satu perusahaan dagang Indonesia yang bergerak dalam usaha minimarket. Pihak PT MUI, saat pertama kali hendak membuka sejumlah gerai pada 2021, bertemu langsung Walikota Kendari yang saat itu dijabat SK.

Ade Hermawan menyebut, saat PT MUI menyodorkan proposal pendirian gerai alfamart di Kota Kendari, SK meminta pihak PT MUI menyetorkan Rp700 juta.

"Uang sebanyak itu, dikirim ke rekening SM, salah seorang tersangka yang saat ini sudah menjalani sidang di PN Kendari," ujar Ade Hermawan

Ade Hermawan menjelaskan, uang sebanyak ini akan digunakan untuk biaya pengecatan kampung warna-warni di pesisir Kota Kendari. Ternyata, pihak Pemkot Kendari juga sudah menganggarkan pembangunan kampung warna warni dalam APBD sebesar Rp300 juta.

"APBD ini sudah cair dan sudah digunakan juga," ujar Ade Hermawan.

Ade Hermawan juga menjelaskan terkait dugaan permintaan saham alfamidi sebesar 5 persen. Diduga, permintaan ini datang dari SK. Sebelumnya, sejumlah saksi dari PT MUI menyebut, pihak perusahaan bisa membangun gerai alfamart dengan sistem bagi saham 5 persen.

"Proses bagi sahamnya, yakni setiap pembangunan satu gerai alfamart, SK meminta ada pembangunan satu gerai minimarket dengan nama lokal," ujar Ade Hermawan.

Setelah kesepakatan tercapai, SK meminta bagian saham sebesar 5 persen dari setiap gerai minimarket lokal dengan nama Anoa Mart. Anoa Mart ini, beroperasi dibawah perusahaannya dengan nama CV Garuda Cipta Perkasa.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.