Sukses

Kalungkan Bendera Merah Putih di Leher Anjing, Kasus Penghinaan Simbol Negara di Bengkalis Tuai Polemik

Penetapan RH sebagai tersangka penghinaan simbol negara oleh Polres Bengkalis mengundang pro kontra karena mengundang berbagai tanggapan.

Liputan6.com, Pekanbaru - Penetapan RH sebagai tersangka penghinaan simbol negara oleh Polres Bengkalis mengundang pro kontra. Setelah disentil oleh Hotman Paris Hutapea, Indonesia Police Watch (IPW) menilai proses hukum ini terlalu berlebihan.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut Wakil Ketua TU PT Sawit Agung Sejahtera yang diduga melakukan pelecehan bendera itu cukup dilakukan pembinaan. Terlebih lagi, tersangka yang mengalungkan bendera merah putih mini di kalung anjing itu sudah minta maaf.

Polres Bengkalis juga mendapat dukungan dari masyarakat sekitar. Khususnya warga di areal perusahaan tempat tersangka bekerja yang sempat berang sehingga polisi bertindak cepat membawa pelaku ke Polsek.

Belakangan, beredar kabar bahwa tersangka mengajukan penangguhan penahanan. Sejumlah pihak juga mengarahkan agar persoalan ini diselesaikan secara damai atau restoratif justice (RJ).

Kasat Reskrim Polres Bengkalis Ajun Komisaris Firman Fadillah dikonfirmasi menyebut penanganan perkara ini belum mengarah ke RJ.

"Belum ada arah ke sana, yang bersangkutan masih di Polres (ditahan)," kata Firman, Selasa siang, 15 Agustus 2023.

Firman menyatakan hingga kini belum ada pengajuan penangguhan penahanan dari tersangka, begitu juga dari pihak keluarga terkait kasus ini.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kapolres: Jaga Keamanan

Sebelumnya, Kapolres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Setyo Bimo Anggoro menyatakan, perkara ini ditindaklanjuti setelah ada laporan masyarakat. Penegakan hukum dilakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban.

Pasalnya sebelumnya tersangka dibawa ke Polsek Pinggir, puluhan warga berang dan mendatangi perusahaan. Hal ini setelah melihat video amatir anjing dikalungkan bendera dan perdebatan soal patriotisme hingga nasionalisme.

Selain penegakan hukum, Bimo menyebut pihaknya juga melakukan tindakan persuasif. Pelaku telah dibina dengan nilai-nilai kebangsaan hingga kemudian pelaku meminta maaf setelah menyadari perbuatannya.

"Polres juga juga dengan melakukan pendekatan kepada pihak pelapor, warga masyarakat, lembaga adat, ormas dan LSM untuk dapat menerima permohonan maaf dari pelaku sehingga perkara akan dapat diselesaikan dengan bijak dan baik," terang Bimo.

 

3 dari 3 halaman

Niat Meriahkan Kemerdekaan

Peristiwa ini bermula saat pelaku membeli 4 bendera merah kecil pada Rabu, 9 Desember 2023. Pelaku berniat memasangkan bendera itu ke kendaraannya.

Sampai di pabrik kelapa sawit perusahaan, pelaku hanya memasang satu bendera kecil di sepeda motornya. Tak lama setelah itu, pelaku melihat ada anjing perusahaan yang biasa bermain di kantornya. .

Tanpa pikir panjang, pelaku memasang tiga bendera sisa yang dibelinya tadi ke kalung leher peliharaan tersebut. Alasannya masih sama yaitu memeriahkan hari kemerdekaan.

Keesokan harinya, tepatnya pada Kamis siang, seorang karyawan melihat anjing berkalung bendera itu. Karyawan tadi menanyakan siapa yang memasang dan pelaku mengakuinya.

Karyawan tadi meminta pelaku melepaskan bendera itu dari kalung di leher anjing. Pelaku berujar biarkan saja karena niatnya memeriahkan 17 Agustus.

Pelaku dan karyawan tadi berdebat. Perdebatan ini terekam sehingga videonya tersebar di media sosial dan membuat masyarakat sekitar berang.

Warga beramai-ramai mendatangi perusahaan tersebut. Informasi ini sampai ke Bhabinkamtibmas desa setempat dan segera menuju ke lokasi untuk menghindari hal tak diinginkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.