Sukses

Usai Mengadu ke Jokowi, Mantan Manajer Koperasi di Solo Datangi Komnas HAM Demi Peroleh Keadilan

Usai Mengadu ke Presiden, Mantan Manajer Koperasi di Solo Datangi Komnas HAM Demi Peroleh Keadilan

Liputan6.com, Jakarta - Mantan manajer Koperasi Artha Megah, Solo, Cherry Dewayanto tak lelah terus mencari keadilan atas kasus pidana yang kini harus dipertanggungjawabkannya. Usai mengadu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), kini Cherry hendak mendatangi Komnas HAM demi keadilan.

Rencananya, Cherry akan mendatangi Komnas HAM pada Selasa (20/6/2023), didampingi kuasa hukumnya, Nurahman dari Badan Advokasi Indonesia.

Cherry Dewayanto merasa dizalimi dan dikriminalisasi atas kasus yang tak pernah dilakukannya. Cherry bercerita kasus yang menjeratnya bermula dari utang debitur senilai Rp3,5 miliar pada 2005. Akan tetapi, hingga jatuh tempo pada Mei 2006, dan bahkan hingga saat ini debitur tak melunasi utangnya.

Kemudian, pada 2017 atas surat kuasa pengurus, termasuk ketua dan bendahara koperasi, Cherry mengajukan permohonan lelang ke KPKNL, disertai dengan dokumen lengkap. Selanjutnya, agunan berupa empat bidang tanah bersertifikat dilelang dengan nilai Rp2,5 miliar.

Uang hasil lelang langsung ditransfer ke rekening koperasi. Oleh pengurus, informasinya, orang tersebut digunakan untuk mengembalikan dana simpanan anggota, karena koperasi tersebut sudah tidak aktif lagi.

Belakangan, Cherry justru dilaporkan kepada polisi oleh ahli waris debitur. Setelah proses sidang, majelis hakim Pengadilan negeri (PN) Purwokerto membebaskan Cherry Dewayanto dari semua tuduhan.

Namun, JPU banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan bahkan hingga tingkat kasasi. Sebab, di tingkat banding Cherry kembali dinyatakan tidak bersalah.

Di tingkat kasasi inilah, Cherry dinyatakan bersalah. Anehnya, menurut Cherry, antara aduan pelapor, tuntutan JPU, dengan pasal yang dijatuhkan tidak sinkron. Karena itu, dia marasa dizalimi dan dikriminalisasi atas kasus yang tak pernah dilakukannya.

Atas kasus ini, Cherry merasa ada haknya untuk memperoleh keadilan telah dilanggar. Menurut dia, ada pelanggaran HAM.

Karenanya, dia berencana mengadu kepada Komnas HAM dan Komisi 8 DPR.

Berikut ini adalah surat aduan Cherry yang dilayangkan kepada Komnas HAM. Dalam suratnya, Cherry Dewayanto juga melampirkan kronologi, berupa deskripsi dan informasi grafis.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Surat Aduan ke Komnas HAM

Surakarta, 19 Juni 2023

No : 4/CD/VI/2023

Hal : Perlindungan hukum dan Pengaduan adanya konsipirasi oknum penegak hukum untuk melakukan kejahatan HAM pada saya secara sistimatis dan terencana.

Yang terhormat.

Komisi Hak Asasi Manusia.

Di

Jakarta.

Dengan hormat,

Perkenankanlah dengan ini saya, Cherry Dewayanto, alamat Jl Pajajaran Utara II no 578, sumber, banjarsari, solo. Dengan ini mohon perlindungan hukum dan pengaduan adanya konspirasi oknum penegak hukum untuk melakukan kejahatan HAM pada saya secara sistimatis dan terencana.

Saya telah dizolimi dan bahkan melalui legalitas putusan pengadilan, saya terancam dihukum 2 tahun tanpa adanya kesalahan dan pengaduan dari yang merasakan dirugikan.

Saya sampaikan dalam lampiran surat ini kronologis, skema kasus dan surat surat terkait.

Saya mohon perlindungan hukum dan keadilan.

Secara terencana dan sistimatis, Hak asasi saya untuk hidup aman menjadi hilang karena sejak bulan Oktober 2018 tertekan dengan kasus rekayasa yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jateng, yang kemudian pada puncak pada bulan september 2022 saya ditahan, kemudian penyidik berkonpirasi dengan jaksa penuntut umum di Kejaksaan tinggi jawa tengah dan di kejaksaan negeri Purwokerto untuk menambah pasal dalam dakwaan dan tuntutan diluar laporan polisi dan semua panggilan panggilan yang telah disampaikan kepada saya, serta diluar surat perintah dimulainya penyidikan serta diluar dasar surat penahanan saya.

Di Pengadilan Negeri Purwokerto yang menyidangkan fakta fakta, saya dibebaskan, tetapi konspirasi penyidik dan penuntut umum berlanjut dengan hakim di tingkat kasasi, sehingga saya diputus bersalah melanggar pasal 378 / penggelapan, yang tidak pernah ada di laporan polisi dan di pemeriksaan tingkat penyelidikan dan penyidikan.

Atas perhatiannya saya mengucapkan terima kasih.

 

 

Hormat saya

 

 

Cherry Dewayanto

085878877968.

3 dari 3 halaman

Kronologi

K R O N O L O G I

a.  Koperasi Artha Megah berdomisili di solo, ijin operasional berakhir tahun 2015. Selama operasional mempunyai nasabah bernama Hasan Budiman (alm). Beliau pada tahun  2005 berhutang 3.5 M (bukti akte notaris dan terima uang) dengan menjaminkan 9 buah sertifikat

Terhadap barang jaminan hutang tersebut :

1.  SHGB 195 , Coyudan – Solo an Yana Listyana dan Lisayantomo di pasang Hak Tanggungan.

2.  SHM 00045: 00047: 00048: 00067, parungkamal, lumber- banyumas, a.n Hasan Budiman, dipasang Hak Tanggungan.

3.  Sedangkan sisanya SHM 00044: 00046: 00068 Parngkamal Lumber, dan 000191 Kandengan – Wangon semuanya an Hasan Budiman- tidak dipasang Hak Tanggungan.

b.  Alm Hasan Budiman wan prestasi, sehingga Koperasi Artha Megah memberi kuasa kepada Lawfirm Pramudya dan Partners untuk memohon eksekusi lelang atas jaminan hutang yang telah dipasang Hak Tanggungan. Pada tanggal 13 Desember 2006 Pengadilan Negeri Surakarta mengeluarkan penetapan penjualan lelang atas tanah tanah tersebut.

Oleh karena 4 tanah berada di wilayah Pengadilan Negeri Purwokerto, maka Pengadilan Negeri Solo meminta bantuan ke Pengadilan Negeri Purwokerto. Kemudian Pengadilan Negeri Purwokerto meletakan sita eksekusi dan mengiklankan lelang.

Pengadilan Negeri Solo melakukan lelang atas SHGB 195, Coyudan Solo. Hasilnya laku terjual sekitar Rp 2.500.000.000,-

Sedangkan lelang yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Purwokerto atas tanah SHM 00045: 00047: 00048: 00067, parungkamal, lumber- banyumas, a.n Hasan Budiman, tidak laku terjual sehingga lelang di tunda kemudian. .         

c.  Tanggal 15 Maret 2007, seseorang bernama opsgat bagus priambodo mengajukan derden verset atas lelang eksekusi yang terdaftar no 30/Pdt.Plw/ 2007/PN Ska, dengan Terlawan I Hasan Budiman dan Terlawan II Koperasi Artha Megah.

Koperasi Artha Megah pada tanggal 29 Maret 2007 memberikan kuasa kepada kantor advokat Pramudya dan Partners, untuk mewakili sebagai Terlawan II dalam perkara tersebut.

Pengadilan Negeri Surakarta  menolak perlawanan Pelawan, hal mana putusan itu dikuatkan di tingkat Banding dalam perkara no ; 103/Pdt/2008/PT Smg dan di tingkat Kasasi dalam perkara no : 2690 K/ Pdt/ 2008.

d. Tanggal 7 Januari 2015, Cherry Dewayanto mendapat surat kuasa dari pengurus koperasi untuk menyelesaikan kewajiban pinjaman atas nama Hasan Budiman dan menanda tangani segala keperluan yang berhubungan dengan penyelesaian pinjaman tersebut.

e. Tahun 2015, pengurus Koperasi Artha Megah tidak memperpanjang ijinnya di Dinas Koperasi kota Solo, sehingga tidak melakukan operasionalisasi koperasi lagi. Kegiatan Koperasi selanjutnya adalah mengembalikan uang nasabah dan menagih (mengikuti prosedure hukum) termasuk melakukan lelang terhadap tanah tanah yang telah dipasang Hak Tanggungan melalui kantor lelang.

f.  Ijin dari Dinas Koperasi adalah berkaitan dengan operasional Koperasi, bukan pembubaran Badan Hukum Koperasi.

Pembubaran Badan Hukum Koperasi berdasarkan ketentuan undang undang Koperasi dan anggaran dasar pendirian adalah melalui mekanisme rapat anggota, dan diwartakan dalam lembaran negara.

Oleh karena tidak ada / pernah ada rapat anggota koperasi artha megah yang membubarkan Badan Hukum Koperasi Artha Megah (lihat Anggaran Dasar pendirian Koperasi Artha Megah / UU Koperasi), maka badan hukum  Koperasi Artha megah tidak pernah dibubarkan, namun tidak lagi kelakukan kegiatan simpan pinjam dan memasang papan nama karena ijin kegiatan dari dinas koperasi tidak diperpanjang.

g.  Hutang alm Hasan Budiman didasarkan perjanjian hutang (pasal 1320 KUHPerdata), sehingga berlaku pasal 1338 KUHPerdata sebesar Rp 3,5 M, yang mana para pihak dalam hal ini Debitur harus melaksanakan isi perjanjian yaitu membayar hutang/ prestasi.

h.  Berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan.

Hak Tanggungan hapus karena hal - hal sebagai berikut

1.  Hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan;

2. Dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan;

3.  Pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri

4.  Hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.

i.          Bahwa dengan demikian hapusnya hutang piutang khususnya hak tanggungan berdasarkan ketentuan pasal 18 : 1 UU no 4 tahun 1996 yo pasal 1338 KUHPerdata, tidak ada kaitannya dengan ijin operasional Koperasi Artha Megah. Sebagai Badan Hukum, Koperasi Artha Megah tidak pernah dibubarkan sampai saat ini.

j.          Koperasi Artha Megah melalui manager nya/ Charry Dewayanto, pada tahun 2017 mengajukan lelang atas tanah tanah jaminan hutang alm Hasan Budiman yaitu 4 sertifikat tanah SHM 00045: 00047: 00048: 00067, parungkamal, lumber- banyumas, a.n Hasan Budiman, yang telah dipasang hak tanggungan ke KPKNL di Purwokerto.

k.         KPKNL melihat dalam buku tanah terdapat sita eksekusi dan blokir terhadap tanah tanah tersebut, sehingga meminta Koperasi Artha Megah untuk membersihkannya dulu.

l.          Koperasi artha megah meminta Lawfirm Pramudya dan partners yang adalah kuasanya pada tahun 2007 saat sengketa perkara perdata derden verset no register 30/Pdt.Plw/ 2007/PN Ska melawan Opsgat Bagus Priambodo, meminta mencabut blokir yang berasal dari sengketa tersebut.  

Berdasarkan surat kuasa yang diterimanya, Dr Pramudya SH MHum dalam kapasitasnya sebagai advokat/ kuasa hukum dalam sengketa derden verset 30/Pdt.Plw/ 2007/PN Ska, memohon kepada kantor pertanahan untuk mencabut blokir perkara, dengan alasan Putusan telah inkracht/ mempunyai gugatan perlawanan ditolak.

Disamping itu Berdasarkan surat kuasa yang diterimanya saat mengajukan lelang eksekusi barang jaminan di tahun 2007 di Pengadilan Negeri Surakarta, Dr Pramudya SH MHum dalam kapasitasnya sebagai advokat/ kuasa hukum memohon kepada Pengadilan Negeri Purwokerto untuk mencabut sita eksekusi atas tanah SHM 00045: 00047: 00048: 00067, parungkamal, lumber- banyumas, a.n Hasan Budiman.

M.       Ahli waris alm Hasan Budiman melalui kuasanya Dr Tjong Sip pada 17 September 2018, melaporkan Manager Koperasi Artha / Cherry Dewayanto dan salah satu kuasa hukum dari Koperasi Artha Megah yaitu Dr Pramudya SH MHum ke Bareskrim, dan kemudian oleh Bareskrim dialihkan ke Polda Jateng cq Direskrimum. Dasar laporan, Terlapor melakukan perbuatan pidana sesuai pasal 264 dan atau 266 KUHP .

n.         Pada 24 Oktober 2018, Cherry menerima panggilan klarifikasi dari Polda Jateng, berdasarkan laporan tersebut yang berkaitan dengan pasal 264 dan atau 266 KUHP

o.         Pada 23 Nopember 2018, Dr Pramudya SH M.Hum telah menerima undangan klarifikasi dari Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Jateng untuk pasal sangkaan 264 dan atau 266 KUHP

p.         Dr Pramudya SH MHum selaku advokat yang menjalankan profesinya, berdasarkan Undang-Undang Advokat meminta perlindungan ke Peradi cq DPC Peradi Jakarta Barat (tempat keanggotaannya di catat).

Peradi Jakarta Barat kemudian melakukan sidang etik dan hasilnya Dr. Pramudya S.H., M.Hum. dalam perkara tersebut sedang menjalankan profesinya dengan etikat baik, sehingga berdasarkan Undang-Undang Advokat dan putusan Mahkamah Kontitusi tidak dapat dituntut pidana atau perdata.

Pada tanggal 13 Desember 2018, DPC Peradi Jakarta Barat mengirim surat kepada  Polda Jateng, yang isinya keberatan pemeriksaan yang akan dilakukan kepada Dr Pramudya SH MHum. Namun tetap saja Polda Jateng memaksa agar diperiksa dalam proses klarifikasi. Oleh karena hanya proses klarifikasi, maka Peradi mengijinkan dan mendampingi dalam pemeriksaan Dr Pramudya SH M.Hum pada awal Januari 2019.

q.         Sepanjang tahun 2019, Cherry Dewayanto, pengurus koperasi dan notaris pembuat akta hutang piutang, telah dipanggil untuk klarifikasi oleh ditreskrimum polda Jateng.

r.         Pada tanggal 4 Maret 2020, Polda Jateng telah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, untuk memulai tahap penyidikan sesuai dugaan Para Terlapor melakukan perbuatan pidana pasal  264 dan 266 KUHP.

            Pada data identitas Dr Pramudya SH MHum, tidak ditulis lengkap dan dibagian pekerjaan dengan senggaja dituliskan sebagai karyawan swasta.

s.          Setelah itu Charry Dewayanto dan pengurus koperasi kembali diperiksa, beberapa kali.

t.          Pada awal Januari 2021, SPDP tanggal 4 Maret 2020 dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. DENGAN DEMIKIAN SEJAK SAAT ITU TIDAK ADA TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN PARA TERLAPOR.

u.         PADA TANGGAL 17 MARET 2021, DITRESKRIMUM MENGELUARKAN SPDP KE 2 (BARU), DENGAN SANGKAAN PARA TERLAPOR MELAKUKAN PERBUATAN PIDANA SESUAI PASAL 264 DAN 266 KUHP.

            KELUARNYA SPDP TERSEBUT, TIDAK DISERTAI DENGAN ADANYA  LAPORAN POLISI YANG BARU, DAN PEMERIKSAAN KLARIFIKASI YANG BARU DAN GELAR PERKARA.

SPDP KE 2 TANGGAL 17 MARET 2021 DIDASARKAN DARI LAPORAN POLISI TAHUN 2018.

DENGAN DEMIKIAN TELAH TERJADI PELANGGARAN HAM, SEBAB TIDAK ADA LAPORAN BARU, PEMERIKSAAN KLARIFIKASI YANG BARU DAN GELAR KASUS YANG BARU, NAMUN TELAH DIKELUARKAN SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAI PENYIDIKAN.

 

DISAMPING ITU DATA PADA SPDP TERSEBUT KHUSUSNYA PADA IDENTITAS DR PRAMUDYA SH MHUM TELAH TERJADI PERGANTIAN NAMA, TEMPAT/ TANGGAL LAHIR DAN PEKERJAAN, SEHINGGA DENGAN SENGAJA MENGALIHKAN IDENTITAS DR PRAMUDYA SH MHUM SEBAGAI ADVOKAT MENJADI BUKAN ADVOKAT / KARYAWAN SWASTA.

v.         Ditresmrimum pada bulan april 2021 telah memanggil Cherry Dewayanto untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara laporan polisi tahun 2018 berkaitan dengan pasal 264 dan 266

Ditreskrimum Polda Jateng juga telah mengirimkan surat ke DPC Peradi Jakarta Barat untuk menghadirkan Dr Pramudya SH Mhum untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara laporan polisi tahun 2018 berkaitan dengan pasal 264 dan 266.

w.        Bahwa Dr Pramudya SH M.Hum memohon perlindungan hukum ke kapolri dan minta diadakan gelar kasus di mabes POLRI.

x.         Bahwa pada tanggal 16 Juni 2021, kasus ini telah digelar khusus di  Bareskrim Mabes Polri atas permintaan Terlapor II (Dr Pramudya SH MHum)

y          Kesimpulan gelar yang disampaikan oleh Karo wasidik mabes Polri pada tanggal 22 Juli 2021, menegaskan :

d.         Rekomendasi yang diberikan kepada penyidik :

            1.

            2.

            3.

            4.

            5.

6.         Jika penyidik telah menindak lanjuti rekomendasi tersebut dengan optimal maka penyidik dengan segera memberi kepastian hukum berupa penghentian penyidikan berupa SP 3.

7.         Batas waktu pelaksanaan rekomendasi gelar perkara khusus kepada penyidik dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung mulai tanggal 17 Juni 2021.

z.         Pada tanggal 24 Juni 2021, Polda Jateng melaklukan gelar internal. Dengan demikian mengesampingkan gelar khusus Karowasidik tanggal 16 Juni 2021.

aa.        Pada tanggal 10 Desember 2021, Kejaksaan Tinggi Semarang mengembalikan SPDP tanggal 17 Maret 2021

DENGAN DEMIKIAN SEJAK TANGGAL TERSEBUT TIDAK ADA TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN PARA TERLAPOR

ab.       Pada tanggal 17 Desember 2021 Polda Jateng mengirim surat ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, tentang pemberitahuan peningkatan status Terlapor I / Cherry Dewayanto menjadi Tersangka yang berkaitan dengan pasal 263, 264 dan atau 266 KUHP.

            HAL INI MELANGGAR HAK ASASI CHERRY DEWAYANTO, SEBAB SEJAK DIKEMBALIKANNYA SPDP TANGGAL 17 MARET 2021 TANGGAL 10 DESEMBER 2021, CHERRY DEWAYANTO SECARA OTOMATIS DIANGGAP TIDAK PERNAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MELANGGAR PASAL 164 DAN ATAU 266.

ac        PERBUATAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN PENYIDIK TERUS BERLANJUT DENGAN DIKELUARKANNYA SURAT PANGGILAN PEMERIKSAAN SEBAGAI TERSANGKA  BERKAITAN DENGAN PASAL 264 DAN ATAU 266.

ad.       PADA TANGGAL 22 FEBRUARI 2022, POLDA JATENG KEMBALI MENGELUARKAN SPDP KE 3. STATUS CHERRY DEWAYANTO TURUN MENJADI TERLAPOR DALAM PERKARA PIDANA PASAL 263, 264 DAN 266.

            KELUARNYA SPDP TERSEBUT, TIDAK DISERTAI DENGAN ADANYA  LAPORAN POLISI YANG BARU, DAN PEMERIKSAAN KLARIFIKASI YANG BARU DAN GELAR PERKARA.

SPDP KE 3 TANGGAL 22 FEBRUARI 2022 DIDASARKAN DARI LAPORAN POLISI TAHUN 2018.

DENGAN DEMIKIAN TELAH TERJADI PELANGGARAN HAM, SEBAB TIDAK ADA LAPORAN BARU, PEMERIKSAAN KLARIFIKASI YANG BARU DAN GELAR KASUS YANG BARU, NAMUN TELAH DIKELUARKAN SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAI PENYIDIKAN.

ae.       Dengan demikian status Terlapor I / Cherry Dewayanto yang pada bulan Desember 2022 ditingkatkan oleh Polda Jateng, pada bulan Februari 2022 turun kembali menjadi Terlapor.

af.        Pada tanggal 12 September 2022, Cherry menerima panggilan pemeriksaan sebagai tersangka yang berkaitan dengan pasal 263, 264 dan 266 KUHP, kemudian langsung ditahan dan sekitar 15 hari kemudian dikirimkan ke kejaksaan Purwokerto.

            SURAT PANGGILAN INI TIDAK DALAM ACUANNYA TIDAK MENYEBUTKAN BERDASARKAN SPDP YANG MANA DAN DARI HASIL GELAR YANG MANA

DENGAN DEMIKIAN TELAH TERJADI PELANGGARAN HAM, SEBAB STATUS CHERRY YANG TELAH MENJADI TERLAPOR SECARA TIBA TIBA MENJADI TERSANGKA.

DISAMPING ITU TIDAK ADA LAPORAN BARU, PEMERIKSAAN KLARIFIKASI YANG BARU DAN GELAR KASUS YANG BARU, NAMUN TELAH DIKELUARKAN SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAI PENYIDIKAN.

ag.       PADA SURAT PENGELUARAN TAHANAN YANG DIKELUARKAN OLEH POLDA JATENG TANGGAL 29 SEPTEMBER 2022, DITULISKAN BAHWA CHERRY DITAHAN DALAM PERKARA 263, 264 DAN 266.

ah.       KEMUDIAN PADA SURAT PENAHANAN DI KEJAKSAAN NEGERI PURWOKERTO TANGGAL 29 SEPTEMBER 2022, DITULISKAN BAHWA CHERRY DITAHAN DALAM PERKARA 263, 264 DAN 266.

ai.        PADA TANGGAL 4 OKTOBER 2022, CHERRY MENERIMA DAKWAAN BERBUNYI :

1.      DAKWAAN PERTAMA PASAL 264.

2.      DAKWAAN KEDUA PASAL 266

3.      DAKWAAN KETIGA PASAL 378.

4.      DAKWAAN KEEMPAT, PASAL 372 YO 55 (DR PRAMUDYA SH MHUM)

 

PENAMBAHAN PASAL 372 DAN 378 OLEH PENUNTUT UMUM DALAM DAKWAAN ADALAH KEJAHATAN HAM, SEBAB TIDAK ADA LAPORAN DARI MASYARAKAT TENTANG TINDK PIDANA PENGGELAPAN DAN ATAU PENIPUAN YANG DILAKUKAN PARA TERLAPOR, OLEH KARENANYA TIDAK ADA PEMERIKSAAN DALAM KAITAN DENGAN PASAL ITU. TIBA TIBA MENDADAK ADA DI DAKWAAN.

PENAMBAHAN INI JUGA MERUSAK SISTIM HUKUM, KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN.

aj.        Pada pemeriksaan saksi pelapor yaitu Dr Tjong Sip sebagai kuasa dari Ny Lisajanti, dan juga pelapor inpersoon / Ny Lisajanti. Dapat diketahui

1.      Dr Tjong Sip : mempersoalkan legal standing koperasi yang tidak memperpanjang ijinnya di dinas koperasi kota, namun melakukan lelang hak tanggungan barang jaminan hutang.

2.      Ny Lisajanti/ in persoon : mengakui suaminya berhutang pada koperasi dan belum lunas. Dia berkeberatan terhadap besarnya bunga, dan menurut pendapatnya jika suami telah meninggal hutang diputihkan.

DARI KETERANGAN SAKSI PELAPOR TERSEBUT JUGA TIDAK DIDAPATI LAPORAN YANG BERKAITAN DENGAN PENGGELAPAN DAN PENIPUAN.

ak.       KEMUDIAN JAKSA PENUNTUT UMUM MENYAMPAIKAN TUNTUTAN, DALAM TUNTUTANNYA :

1.      CHERRY DIANGGAP TERBUKTI MEMENUHI UNSUR PASAL 378, OLEH KARENANNYA MENUNTUT 3 TAHUN PENJARA.

2.      MEMOHON AGAR BARANG BUKTI :

a.   Empat (4) sertifikat pelapor yang tidak dipasang hak Tanggungan dikembalikan kepada Pelapor

b.   terhadap 106 bundel bukti lainnya, dikembalikan ke polda jateng guna memeriksa kasus lain yaitu perkara Dr Pramudya SH Mhum berdasarkan SPDP tanggal 17 Maret 2021.

al.        TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM ITU ADALAH KEJAHATAN HAM SEBAB DALAM LAPORAN POLISI, PANGGILAN PEMERIKSAAN BAIK SAAT KLARIFIKASI MAUPUN CHERRY SEBAGAI TERSANGKA, SEMUANYA BERKAITAN DENGAN PSAL 273 DAN ATAU 274 DAN ATAU 266.

DEMIKIAN JUGA DASAR PENAHANAN CHERRY DI POLDA JATENG DAN KEMUDIAN DASAR PENAHANAN CHERRY DI KEJAKSAAN ADALAH BERKAITAN DENGAN PASAL 264 DAN ATAU 266.

am.      Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto yang mengadili dan memeriksa fakta fakta, telah memutus dengan membebaskan Cherry dewayanto.

an        Terhadap putusan itu, penuntut umum mengajukan kasasi.

ao.       Pada tanggal 4 Mei 2023 (dalam tenggang waktu 29 hari), Majelis Hakim Kasasi telah memutus :

1.      Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Purwokerto untuk seluruhnya.

2.      Mengadili sendiri :

a.   Menyatakan Cherry Dewayanto terbukti melakukan penggelapan/ pasal

      378.

b.   Menghukum Cherry Dewayanto dengan 2 tahun penjara

c.   Mengembalikan 4 sertifikat jaminan hutan yang disita kepada Pelapor.

d.   Mengembalikan 106 bundel barang bukti lainnya ke Polda Jateng untuk  

      pemeriksaan perkara lain berdasarkan SPDP tanggal 17 Maret 2021.

 

PUTUSAN KASASI INI ADALAH KEJAHATAN YANG TERENCANA DAN SISTIMATIS YAITU :

1.      DIMULAI DENGAN PENYIDIK POLDA JATENG YANG MENGELUARKAN SPDP KE 2 TANGGAL 17 MARET 2021, SETELAH SPDP I TANGGAL 4 MARET 2020 DIKEMBALIKAN OLEH KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH PADA AWAL JANUARI 2021.

SPDP KE 2 TANGGAL 17 MARET 2021 DIKELUARKAN TANPA ADANYA LAPORAN POLISI BARU, PEMERIKSAAN TINGKAT PENYIDIKAN YANG BARU DAN GELAR PERKARA BARU. BAHKAN DENGAN MEMANIPULASI DATA IDENTITAS TERLAPOR 2.

2.      DIMULAI DENGAN PENYIDIK POLDA JATENG YANG MENGELUARKAN SPDP KE 3 TANGGAL 22 FEBRUARI 2022 SETELAH SPDP 2 TANGGAL 17 MARET 2021 DIKEMBALIKAN OLEH KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH PADA TANGGAL 10 DESEMBER 2021.

3.      DIKELUARKANNYA SURAT DARI POLDA JATENG UNTUK PENINGKATAN STATUS CHERRY DEWAYANTO MENJADI TERSANGKA PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2021, PADAHAL SPDP TANGGAL 17 MARET 2021 TELAH DIKEMBALIKAN KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH PADA 10 DESEMBER 2021, DENGAN DEMIKIAN SECARA OTOMATIS SANGKAAN PERBUATAN SEBAGAI MANA PASAL 264 DAN 266 TERHADAP CHERRY DEWAYANTO TIDAK DAPAT DIBUKTIKAN.

4.      SPDP KE 3 TANGGAL 22 FEBRUARI 2022 DIKELUARKAN TANPA ADANYA LAPORAN POLISI BARU, PEMERIKSAAN TINGKAT PENYIDIKAN YANG BARU DAN GELAR PERKARA BARU. BAHKAN DENGAN MEMANIPULASI DATA IDENTITAS TERLAPOR 2

STATUS CHERRY DEWAYANTO KEMBALI MENJADI TERLAPOR..

5.      DIKELUARKANNYA STATUS CHERRY DIWAYANTO SEBAGAI TERSANGKA PADA TANGGAL 12 SEPTEMBER 2022, MELANGGAR STATUS DI SPDP TANGGAL 22 FEBRUARI 2022.

6.      ADANYA PENAMBAHAN PASAL PENGGELAPAN/ 378 DAN PENIPUAN/ 372, BERTENTANGAN DENGAN LAPORAN POLISI, SELURUH PEMANGGILAN BAIK DALAM RANGKA PENYELIDIKAN DAN ATAU PENYIDIKAN, SELURUH SPDP, DASAR PENAHAN DARI POLDA JATENG TERHADAP CHERRY DEWAYANTO DAN DASAR PENAHANAN YANG KEJAKSAAN TERHADAP CHERRY DEWAYANTO

 

Hormat kami

 

Cherry Dewayanto

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.