Sukses

Tim Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Korban Kekerasan Seksual Asal Parigi Moutong

Pihak keluarga berharap pendampingan hukum dari tim pengacara Hotman Paris bisa membuat penanganan kasus tersebut tuntas secara hukum dan berkeadilan bagi korban.

Liputan6.com, Palu - Tim hukum Hotman Paris akhirnya menjadi kuasa hukum korban kekerasan seksual asal Parigi Moutong. Sementara pihak keluarga berharap para pelaku mendapat hukuman berat.

Surat kuasa hukum kepada tim Hotman Paris Hutapea atau Tim Hotman 911 itu ditandatangani HN ibu korban di Palu, Selasa (6/6/2023). Di Kota Palu pengacara dari Rumah Hukum Tadulako yang merupakan bagian tim Hotman 911 akan turut mendampingi korban.

Pihak keluarga berharap pendampingan hukum dari tim pengacara Hotman Paris bisa membuat penanganan kasus tersebut tuntas secara hukum dan berkeadilan bagi korban.

"Semoga pelaku yang belum tertangkap segera ditangkap dan semua tersangka diberikan hukuman setimpal sesuai perbuatan yang mereka lakukan," ibu korban, H, mengatakan, Selasa (6/6/2023).

Sementara itu, tim Hotman 911 melalui Rumah Hukum Tadulako berjanji akan memberi bantuan hukum semaksimal mungkin demi keadilan untuk korban yang masih dibawah umur.

Kasus kekerasan seksual terhadap R, gadis 15 tahun asal Parigi Moutong itu dilaporkan ke polisi oleh keluarga pada Januari tahun 2023 setelah korban mengalami sakit di bagian perut dan mengaku mengalami pelecehan seksual oleh 11 pria dewasa sejak April tahun 2022 hingga Januari 2023.

Sejauh ini, 10 orang sudah menjadi tersangka dan ditahan Polda Sulteng termasuk oknum polisi, guru, dan kepala desa, sedangkan satu tersangka lain masih buron.

Korban sendiri hingga Rabu (7/6/2023) masih dirawat di RS Undata Palu lantaran ditemukan tumor di sekitar rahimnya. Walau begitu secara psikologi kondisi korban berangsur membaik.

"Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak juga Polda Sulteng serta pihak lainnya yang terkait penanganan korban. Kami berjanji mengawal kasus ini dengan baik," Ito Lawputra dari Rumah Hukum Tadulako mengatakan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini