Sukses

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Siapa Lina Mukherjee?

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan saat ini sudah merampungkan pemeriksaan kepada Lina sebagai tersangka dugaan penistaan agama.

Liputan6.com, Bandung - Selebgram Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan saat ini sudah merampungkan pemeriksaan kepada Lina sebagai tersangka kasus tersebut.

Pihak kepolisian juga menyatakan ihwal pemeriksaan dilakukan cukup lama sebab adanya perbedaan wilayah domisili antara Polda Sumsel serta tempat tinggal tersangka yang ada di Jakarta.

Sehingga, penyidik membutuhkan waktu untuk merampungkan berkas perkara sebelum dikirim ke kejaksaan.

Setelah diperiksa oleh pihak kepolisian cukup lama, Lina Mukherjee yang sudah ditetapkan sebagai tersangka telah dikembalikan ke rumah karena pertimbangan kesehatan. Seharusnya ia ditahan namun karena penyakit maag akutnya kambuh, Lina pun harus dibawa ke rumah sakit.

"Kami tidak melakukan penahanan berdasarkan gangguan kesehatan maag akut. Tapi tidak berhenti, kita tetap melanjutkan tingkat kejaksaan dan pengadilan," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto Basuki dikutip Jumat (5/5/2023).

Berikut kronologi kasus penistaan agama oleh Lina Mukherjee.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kronologi

Kasus ini berawal dari konten video Lina Mukherjee yang mengucapkan kata Bismillah saat hendak mengonsumsi daging babi. Hal ini mendapatkan respons kontra dari warganet karena babi adalah makanan yang sangat jelas diharamkan dalam ajaran Islam.

Akibatnya, banyak warganet yang geram. Tokoh Gus Miftah pun turut menyindir tindakan Lina yang mengaku sebagai muslim, tetapi dengan bangga membuat video mengonsumsi daging babi.

Karena tindakannya tersebut, Lina Mukherjee pun dilaporkan ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik, Lina pun menjadi tersangka penistaan agama dan terkena dua pasal.

Pertama, Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE dan kedua, Pasal 156 huruf a KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Kita sudah koordinasi dengan MUI, saksi bahasa, sosiologi ITE dan pidana, dan terakhir kita mendapatkan fatwa MUI Sumsel bahwa perbuatan saudari dikategorikan penistaan agama," kata Agung.

Lantas, siapa Lina Mukherjee?

3 dari 3 halaman

Profil

Lina Mukherjee merupakan seorang selebgram dan juga TikTokers yang sering membagikan konten-konten perjalanannya bertemu sejumlah artis Bollywood.

Nama asli dari Lina Mukherjee adalah Lina Lufiawati. Ia lahir pada 10 Mei 1990 di Samarinda, Kalimantan Timur.

Nama Mukherjee yang ia gunakan merupakan nama panggung yang terinspirasi dari idolanya, Rani Mukherjee. Rani Mukherjee merupakan aktor Bollywood yang merupakan pemeran di film Kuch Kuch Hota Hai.

Lina Mukherjee juga terkenal di India. Dia sempat mendapatkan penghargaan dari bintang Bollywood Preeti Jhangiani sebagai influencer Bollywood paling ngetop dan berpengaruh pada penghargaan Nelson Mandela Nobel Peace Award 2023.

Selain eksis menjadi seorang selebgram, Lina Mukherjee juga disebut mempunyai bisnis sendiri.

Lina sempat mengatakan jika ia mempunyai usaha jual beli emas dan juga usaha-usaha lainnya. Selain itu, ia juga berbisnis jual beli pakaian yang berasal dari India.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini