Sukses

2 Pekan Ditahan, Tersangka Kasus Suap Investasi Minimarket di Kendari Bebas dari Rutan Kejati

Tersangka kasus suap investasi minimarket berstatus Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala bebas menghirup udara segar setelah dua pekan ditahan.

Liputan6.com, Kendari - Tersangka kasus suap investasi minimarket, Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala dibebaskan dari rutan Kendari 20 Maret 2023. Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menjebloskan Ridwansyah ke tahanan Rutan Kendari, Senin (13/3/2023).

Ridwansyah Taridala, diketahui ditangkap usai diduga terlibat kasus suap dan perizinan minimarket di Kota Kendari. Dia bersama seorang stafnya, diduga menerima uang sebesar Rp720 juta dari investor.

Saat ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengubah statusnya dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Sebelumnya, dia sempat menginap di Rutan Kendari sekitar sepekan. Ridwansyah Taridala saat ini, sudah kembali menjalankan tugasnya sebagai Sekretaris Daerah di Pemkot Kendari.

Kasipenkum Kejati Sultra, Doddy SH membenarkan, sudah ada pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka.

"Pengalihan penahanan ini, atas permintaan Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu, dia juga sebagai penjamin," kata Doddy.

Namun, pihak Kejaksaan belum menjelaskan terkait nasib salah seorang tersangka lainnya. Diketahui, staf ahli bidang perencanaan pembangunan Pemkot Kendari Syarif Maulana, ikut menjadi tersangka bersama Sekda Kota Kendari.

Saat ini, Syarif Maulana masih berada dalam tahanan. Belum ada penjamin yang mengeluarkan dia hingga bisa bekerja dan menghirup udara bebas seperti Sekda Kota Kendari.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kronologi Kasus

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menahan Sekretaris Kota Kendari, Ridwansyah Taridala atas kasus dugaan kasus suap dan gratifikasi, Senin (13/3/2023). Penyidik juga mengamankan salah seorang staf berinisial SN.

Ridwansyah, diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Bappeda Kota Kendari. Sedangkan tersangka SN, saat ini menjabat sebagai tenaga ahli tim percepatan pembangunan Kota Kendari Bidang perencanaan.

Keduanya, ditangkap terkait kasus suap dan gratifikasi pembangunan 6 gerai minimarket di Kota Kendari. Kasus ini, mulai bergulir sejak Maret 2021.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulawesi Tenggara Sugianto menjelaskan kronologi kasus sudah berjalan sejak dua tahun sebelumnya. Berawal dari salah satu perusahaan waralaba nasional, PT MUI sebagai pemegang lisensi alfa midi Indonesia, hendak berinvestasi di Kota Kendari.

Saat itu, pihak perusahaan berupaya mengurus perizinan investasi. Kemudian, disepakati sebuah pertemuan antara perusahaan dan pemerintah kota.

"Pertemuan dihadiri inisial SK (mantan walikota Kendari, SN tenaga ahli Pemerintah Kota Kendari dan sejumlah pihak lainnya," ujar Sigianto.

Sugianto merinci, pihak dimaksud termasuk manajer CSR PT MUI Tbk berinisial A, tiga orang staf PT PT MUI lainnya serta sejumlah orang lainnya. Pihak Kejati menyatakan, salah satu pihak diduga dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan menunjuk staf ahli berinisial SN dengan ketentuan tersendiri terkait dengan syarat perizinan yang dinilai tidak sesuai dengan UU cipta Kerja.

"Kami temukan, adanya tindakan untuk melakukan pemerasan kalau tidak patuh memberikan dana CSR untuk kepentingan program kampung warna warni Bungkutuko," kata Sugianto.

Dia menjelaskan, saat itu, pihak PT MUI mengungkapkan, jika tidak membantu memberikan dana CSR untuk kepentingan program kampung warna-warni pada salah satu Kelurahan di Kota Kendari, maka perizinannya akan terhambat.

Setelah mendapat permintaan serupa, PT MUI terpaksa memenuhi keinginan pihak Pemkot agar tetap bisa berinvestasi. Selain itu, pihak Pemkot, meminta PT MUI untuk menyiapkan 6 lokasi gerai minimarket dengan nama lokal.

"Di dalamnya, para pihak mendapat gratifikasi berupa sharing profit (bagi hasil)," jelasnya.

Diketahui, gerai minimarket dengan nama lokal ini, kini sudah beroperasi pada sejumlah titik di Kota Kendari. Selain sudah mempekerjakan sejumlah warga lokal, gerai minimarket ini juga dianggap cukup bersaing dengan sejumlah pasar ritel yang sudah lebih dulu berdiri di dalam kota.

 

3 dari 3 halaman

Modus Pemkot Palak Investor

Asipidsus kejati Sulawesi Tenggara, Setyawan Nur Chaliq menyatakan, selain meminta adanya sistem bagi hasil (sharing profit), pihak Pemkot melalui beberapa pihak terkait, juga meminta tambahan anggaran Rp721 juta ke PT MUI. Jumlah sebanyak ini, menurut pihak Pemkot sebagai dana CSR untuk membantu pembangunan program kampung warna-warni.

Padahal, program pembangunan ini sudah dibiayai oleh dana APBD perubahan Kota Kendari tahun 2021. Pihak Kejati menyatakan, RAB kegiatan diduga sudah di mark-up lebih dari 100 persen.

Namun, program Pemkot ini, kemudian digunakan untuk meminta dana CSR ke sejumlah pengusaha yang berencana akan berinvestasi di Kota Kendari.

Setyawan Nur Chaliq menyatakan, pihak Kejati, sudah memanggil mantan wali kota Kendari, SK, tetapi tidak memenuhi panggilan pada Senin (13/3/2023). Mantan Wali Kota Kendari, tidak menyampaikan alasan penyebab tidak menghadiri pemanggilan untuk permintaan keterangan.

KasiPenkum kejati Sulawesi Tenggara Dody menyatakan, para tersangka diduga menerima sejumlah uang dalam kaitannya dengan perizinan pembangunan gerai minimarket.

"Para tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan kelas IIA Kendari berdasarkan surat perintah penyidikan nomor -03/P3/Fd.1/03/2023 tanggal 6 Maret 2023," kata Dody dalam rilisnya.

Dody melanjutkan, Kejati Sultra serius membongkar dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi para tersangka. Kata dia, kasus sementara dalam pengembangan penyidik dan dalam waktu dekat, akan ada penetapan tersangka baru.

Kepala Kejati Sultra Dr Patris Yusran Jaya SH melalui Kasi Penkum Dody SH menyatakan, pengusutan kasus ini untuk penertiban tata kelola keuangan pemerintah daerah Kota Kendari. Sehingga, kepada seluruh penyelenggara pemerintahan atau perizinan, agar tidak menghambat proses investasi pelaku usaha di Sulawesi Tenggara dengan tujuan mengambil keuntungan pribadi.

Pihak Kejati juga menyatakan sikap independen terkait penyelidikan dan penyidikan kasus suap dan gratifikasi. Kasus ini, diduga melibatkan sejumlah pejabat Kota Kendari termasuk wali kota.

Diketahui, pada 2024 mendatang, Kota Kendari akan ikut menggelar pemilihan walikota serentak se-Indonesia. Terkait hal ini, pihak Kejati Sulawesi Tenggara menyatakan sikap, bekerja sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.

Aspidus Kejati Sultra Setyawan Nur Chaliq menegaskan, pihaknya sudah bekerja sesuai dengan alat bukti. "Murni tindakan hukum, sesuai aturan yang berlaku," ujar Setyawan Nur Chaliq.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.