Sukses

Bupati Gunungkidul Angkat Bicara Soal ASN Terjerat Kasus Korupsi RSUD Wonosari

Bupati Gunungkidul angkat bicara terkait langkah-langkah pemerintah dalam mengambil tindakan terkait adanya ASN yang terjerat kasus korupsi di RSUD Wonosari ini.

Liputan6.com, Gunungkidul - Bupati Gunungkidul angkat bicara terkait langkah-langkah pemerintah dalam mengambil tindakan terkait adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat kasus korupsi di RSUD Wonosari ini. Hal ini sebagai respon sebelum dijatuhkan sanksi disiplin pegawai terhadap ASN di jajaran Pemerintah Kabupaten Gunungkidul yang sudah diamankan Unit Tindak Pidana Korupsi Polda DIY pada minggu lalu.

Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan bahwa benar ada salah satu ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul diamankan di Mapolda DIY. ASN yang menjabat Sekretaris Dikominfo ini terjerat kasus korupsi RSUD Wonosari tahun 2015.

"Benar, AS adalah pejabat Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informasi dan sempat bertugas di Dinas Lingkungan Hidup. Terkait tindakan dari pemerintah, saya masih menunggu proses hukumnya," kata Sunaryanta, Senin (6/3/2023).

Menurut Bupati, proses hukum terhadap tersangka tersebut biar berjalan terlebih dahulu. Namun demikian, pemerintah juga menyiapkan sanksi disiplin termasuk Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH).

"Misalkan, tersangka inkrah dan sebagainya itu kan, pemkab punya aturan sendiri. Kalau misalkan harus dicopot dari jabatanya dan sebagainya nanti kalau sudah inkrah, kita punya prosedur sendiri," katanya.

Disinggung mengenai ada tidaknya perlindungan hukum terhadap tersangka AS, Bupati Sunaryanta belum bisa berbicara banyak. Bupati akan melihat dan mencermati terlebih dahulu karena belum menerima laporan resmi terkait penangkapan AS.

"Nanti kalau saya sudah ada laporan resmi saya baru bisa. Kalau sudah inkrah biasanya ada surat nanti ke pemda," ujarnya.

Lebih jauh, Sunaryanta mengingatkan kepada jajaran ASN lainnya agar menghindari masalah. Sejak awal, pihaknya menyampaikan agar ASN menghindari persoalan yang menyangkut hukum.

Sementara itu, Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar mengatakan, terkait dengan diamankannya AS dan tindak lanjut terkait dengan perkara ini, pihaknya masih menunggu pemberitahuan secara resmi dari Polda DIY.

"Kami masih menunggu pemberitahuan secara resmi terkait dengan hal tersebut. Karena yang bersangkutan masih ASN aktif, tentunya akan ada pemberitahuan resmi kepada pimpinan. Ini akan menjadi dasar penentuan status yang bersangkutan selaku ASN," papar dia.

Selama proses terkait perkara korupsi bergulir, AS masih bekerja sebagaimana biasanya. Jumat kemarin, AS mengajukan cuti tahunan yang merupakan haknya, terhitung mulai Senin hingga beberapa hari ke depan.

"Yang bersangkutan sebelumnya mengajukan cuti selama seminggu. Katanya ada keperluan yang harus diselesaikan," Iskandar memungkasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini