Sukses

Tradisi Murok Jerami Tercatat di Ditjen Kekayaan Intelektual

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto menyatakan upacara adat Murok Jerami telah tercatat di Ditjen Kekayaan Intelektual.

Liputan6.com, Babel - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto menyatakan upacara adat Murok Jerami telah tercatat di Ditjen Kekayaan Intelektual.

"Tradisi Murok Jerami ini telah didokumentasi dan diarsipkan dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia," kata Harun Sulianto, Minggu (5/2/2023).

Harun mengapresiasi inisiatif Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah yang telah mengusulkan Murok Jerami sebagai Ekspresi Budaya Tradisional ke dalam KIK.

Sehingga, tradisi tersebut mendapatkan perlindungan hukum dan diharapkan dapat menjadi taya tarik wisatawan, yang berujung pada peningkatan sektor ekonomi.

"Kami berharap agar semua pemda di Babel mendaftarkan semua Kekayaan Intektual Komunalnya, baik ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, indikasi geografis, maupun sumber daya genetik yang dimiliki masing-masing daerah ini," ujar Harun.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Babel Eva Gantini mengatakan, Murok Jerami terdaftar di KIK dengan nomor pencatatan EBT19202300038.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Kustodian dari Murok Jerami adalah Pemerintah Desa Namang, sedangkan jenis ekspresi budaya tradisional adalah upacara adat," Eva menimpali.

Sekedar informasi, Murok Jerami merupakan upacara adat terkait panen padi yang melibatkan masyarakat adat Suku Mengkanau Urang Namang yang bertujuan sebagai ungkapan rasa syukur kepada sang pencipta atas melimpahnya hasil panen padi.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini: