Sukses

Kaleidoskop Garut 2022, Polres Garut Obral Restorative Justice Bagi Warga

Permasalah-permasalahan yang memang di satu sisi secara aspek meteril dan formil tidak terlalu merugikan, kami berlakuan RJ antar kedua belah pihak

Liputan6.com, Garut - Kepolisian Resort Garut, Jawa Barat obral penerapan Restorative Justice (RJ) bagi warga, dalam penanganan perkara sepanjang buku kalender Kaleidoskop 2022 berlangsung.

Arahan penerapan RJ dari pemerintah pusat melalui Kapolri, mampu diterapkan dengan baik di seluruh kesatuan perangkat Polres Garut, dalam menyelesaikan persoalan hukum yang tengah membelit masyarakat.

“Sebenarnya konsep perdamaian dan tabayun dengan melibatkan tokoh agama dan masyarakat sudah ada sebelum hadirnya Restorative Justice (RJ) pemerintah,” ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dalam rilis refleksi kinerja polres Garut, di Mapolres Garut, Sabtu (31/12/2022).

Menurutnya, sesuai dengan intruksi Kapolri, penerapan RJ bagi masyarakat yang tengah berperkara di Garut, diterapkan dengan mengedepankan kekeluargaan.

“Permasalah-permasalahan yang memang di satu sisi secara aspek meteril dan formil tidak terlalu merugikan, kami berlakuan RJ antar kedua belah pihak,” kata dia.

Polres Garut mencatat, jumlah RJ yang berhasil dikeluarkan Polres Garut selama 2022 berjumlah 323 kasus. Angka itu merupakan gabungan dari perkara pidana umum sebanyak 90 kasus, serta 233 kasus perkara lalu lintas.

“Memang untuk penyelesaikan perkara melalui RJ jumlahnya naik signifikan semenjak hadirnya  peraturan kapolri,” kata dia.

Wirdhanyo mencatat, tahun ini total kasus perkara kriminal yang berhasil ditangai polres Garut mencapai 605 kasus, dari jumlah itu sebanyak 369 perkara atau 61 persen, diantaranya diselesaikan dilimpah hingga meja Pengadilan. “Kemudian P21 sebanyak 190 kasus perkara, SP3 sebanyak 10,” kata dia.

Sementara mengenai perkara pelanggaran lalu lintas, total kasus mencapai 356 perkara dengan tingkat penyelesaian hingga 90 persen atau sekitar 320 perkara. Kemudian P21 mencapai 4, serta SP3 mendapai233 perkara.

Kemudian, total korban meninggal dunia mencapai 179 orang, luka ringan 44 serta luka ringan 510 orang. ”Ini tentu masih menjadi (pekerjaan rumah) bagi kami di tahun depan untuk terus terus mengkampanyekan keselamatan berlalu lintas,” kata dia.

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.