Sukses

Partai Buruh Gelar Aksi di Kantor Wali Kota Batam, Bawaslu Merasa Kecolongan

Meski mengaku hanya deklarasi, Partai Buruh dalam aksi tersebut juga menyuarakan penolakan Omnibuslaw, upah murah buruh, dan RKUHP yang baru disahkan.

 

Liputan6.com, Batam - Deklarasi Partai Buruh di depan Kantor Wali Kota Batam, Kamis (15/12/2022) dianggap mencuri start kampanye. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam mengaku kecolongan atas kejadian itu.

Anggota Bawaslu Kota Batam Bidang Penindakan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Antarlembaga (P2H), Bosar Hasibuan mengatakan, pengurus partai yang bersangkutan tidak memberikan informasi terlebih dahulu kepada Bawaslu Kota Batam sebelum menggelar kegiatan deklarasi.

"Kami kecolongan," kata Bosar kepada Liputan6.com, Kamis (15/12/2022).

Bosar menyebut, sebenarnya kegiatan deklarasi boleh saja dilakukan, namun tidak di tempat umum, mengingat peraturan kampanye yang baru belum keluar.

"Peserta pemilu belum dibolehkan melakukan kampanye," katanya.

Partai Buruh sendiri resmi menjadi salah satu peserta Pemilu 2024 setelah dinyatakan lolos verifikasi.

" Ada 17 Partai peserta pemilu yang terverifikasi di Pemilu 2024 salah satunya Partai Buruh," kata Bosar.

Sementra itu, Ketua Pimpinan Wilayah atau Esko Partai Buruh Provinsi Kepri Alfitoni mengatakan, aksi yang dilakukan anggota Partai Buruh di Batam bukan bentuk kampanye, melainkan hanya aksi deklarasi sebagai peserta Pemilu 2024.

"Aksi ini sebagai bentuk syukur dan ucapan terima kasih kepada pemerintah dan penyelenggara pemilu," kata Alfitoni.

Dalam aksi deklarasi itu, partai secara resmi menentukan sikap menolak Omnibuslaw, upah murah buruh, dan RKUHP, mengingat ketiga hal itu sangat merugikan kaum buruh.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Nomor Urut Parpol

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan nomor urut tujuh belas (17) partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu malam.

"Memutuskan menetapkan Keputusan KPU tentang Penetapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam acara Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024 di Halaman Kantor KPU RI, Jakarta.

Berikut ini nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024.

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),

4. Partai Golongan Karya (Golkar),

5. Partai Nasional Demokrat (NasDem),

6. Partai Buruh,

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora),

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),

9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN),

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),

11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda),

12. Partai Amanat Nasional (PAN),

13. Partai Bulan Bintang (PBB),

14. Partai Demokrat,

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI),

16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Berikutnya, Hasyim juga menyampaikan nomor urut enam partai lokal Aceh yang menjadi peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Berikut ini daftar nomor urut enam partai lokal Aceh itu.

a. Partai Nanggroe Aceh (PNA) dengan nomor urut 18,

b. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat) dengan nomor urut 19,

c. Partai Darul Aceh (PDA) dengan nomor urut 20,

d. Partai Aceh (PA) dengan nomor urut 21,

e. Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh dengan nomor urut 22, dan

f. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira) dengan nomor urut 23.

Sebelumnya, sebagaimana merujuk Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu, Sebelumnya, penentuan nomor urut partai peserta Pemilu 2024 dilakukan melalui dua mekanisme.

Pertama, bagi sembilan partai di parlemen, mereka diizinkan menggunakan nomor urut lama seperti di Pemilu 2019 atau memilih undian untuk memilih nomor baru yang masih tersedia. Kedua, bagi partai non-parlemen, mereka diharuskan untuk mengikuti undian.

KPU sebelumnya telah mengumumkan tujuh belas partai yang akan mengikuti Pemilu 2024 itu setelah mereka dinyatakan memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual sehingga berhak menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.