Sukses

Terbukti 'Nyabu' Bareng Gadis di Indekos, Anggota Polisi Pandeglang Akhirnya Dipecat

Polda Banten pecat oknum anggota Polres Pandeglang berinisial AG, yang ditangkap saat nyabu bersama seorang gadis.

Liputan6.com, Serang - Polda Banten pecat oknum anggota Polres Pandeglang berinisial AG, yang ditangkap saat nyabu bersama gadis berinisial CY, di sebuah indekos di Kota Serang, Banten. AG yang sudah memiliki istri serta anak itu menginap di kos selama dua hari, bersama CY yang masih gadis.

Pemecatan AG berdasarkan sidang kode etik profesi polri yang digelar Senin, 12 Desember 2022, sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, serta dipimpin oleh Kasubbit Wabprof Bidpropam Polda Banten AKBP Amin Priyanto.

"Hakim menjatuhkan putusan PTDH dari dinas kepolisian. Atas putusan ini, oknum AG masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atau menerima putusan," ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, melalui keterangan tertulisnya, Senin (12/12/2022).

Berdasarkan sidang kode etik kepolisian, oknum anggota Polres Pandeglang berpangkat brigadir yang sudah berkeluarga itu terbukti melanggar Pasal 13 PP, tentang pemberhentian anggota polri dan atau Perkap Kapolri nomor 7 tahun 2022, tentang kode etik profesi polri, Pasal 10 ayat (6) huruf b dan atau Pasal 13 huruf (e) dan atau Pasal 13 huruf (f).

"Kapolda Banten tidak memberikan toleransi apapun terhadap personel Polda Banten yang melakukan tindak pidana. Tidak hanya pelanggaran kode etik, namun juga terhadap tindak pidana yang dilakukan," terangnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rehabilitasi Narkoba

Terkait narkoba yang ditemukan di kos saat sejoli itu ditangkap, jumlahnya 0,23 gram sabu. Kepolisian sudah berkomunikasi dengan BNNP Banten, untuk melakukan rehabilitasi kepada AG dan CY.

AG yang sudah berkeluarga dan CY yang berstatus gadis, akan menjalani rehabilitasi medis dan sosial di tempat yang sudah ditentukan.

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Jumat, 9 Desember 2022, keduanya terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.

"Untuk itu keduanya dapat ditingkatkan statusnya sebagai tersangka, dengan ancaman pidana berupa rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, jika dapat dibuktikan sebagai korban penyalahgunaan narkoba atau sebaliknya dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," dia menegaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.